Simpang Ampek | TopSumbar – PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam kelompok usaha Bakrie Group, meminta masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Bukit Intan Sikabau agar menahan diri dan tidak gegabah dalam menyikapi dikabulkannya gugatan kepemilikan lahan plasma seluas 300 hektare oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat secara Verstek pada 25 Januari 2023 lalu.
General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation, M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas & Legal, Bobby Endey, dalam keterangan persnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (01/02), mengatakan putusan tersebut masih merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
“Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan Verzet sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal, ” ungkapnya, didampingi Manager Humas & Legal, Bobby Endey
Dengan demikian, lanjutnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata jelas dikatakan apabila ada gugatan perlawanan atas putusan verstek oleh tergugat maka putusan tersebut belum bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan harus menunggu putusan inkrah atas perkara yang dimaksud.
“Bisa dikatakan putusan verstek tersebut belum bisa dikatakan inkrah karena kami sebagai tergugat masih memiliki tenggang waktu pengajuan Verzet selama 14 hari setelah majelis memutus perkara tersebut, ” tegasnya.
Ia mengatakan, jika dilihat dari dokumen kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) pihak PT BPP, maka lahan yang jadi objek perkara secara legalitas formil adalah masih dalam penguasaan pihaknya hingga 2039, karena dengan keluarnya putusan verstek tersebut belum merubah apa-apa terhadap kedudukan kepemilikan lahan itu.
Ditanyakan tentang hal yang yang menjadi latar belakang munculnya sikap ketidakpuasan dari pihak penggugat, ia menjelaskan pada dasarnya perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2000.
“Ada fakta-fakta hukum yang telah disepakati sebelumnya justru saat ini tidak diakui oleh generasi sekarang dan sesuai fakta persidangan yang terlampir dalam putusan yang salinannya sudah kami terima terkesan ada upaya untuk menutupinya, fakta inilah salah satunya yang nanti akan kami paparkan secara gamblang pada upaya Verzet dari kami, “jelasnya.
Ia menegaskan, dalam menyikapi permasalahan yang telah menimbulkan gangguan terhadap aktifitas perusahaan pada lahan objek perkara, pihaknya masih ingin menempuh upaya persuasif dan tetap mengingatkan masyarakat untuk menahan diri hingga terbitnya keputusan yang sudah memiliki kepastian hukum.
“Namun perusahaan juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan suatu tindakan jika dinilai sudah sangat merugikan dan membahayakan aktifitas berusaha di lahan yang menjadi objek sengketa, ” tegasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priyatno ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang telah diputusnya gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau secara Verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
“Menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak PT BPP bisa melakukan Verzet ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam tenggang waktu 14 hari sejak perkara ini diputuskan”, tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.
Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata kuasa hukum penggugat Abdul Hamid Nasution dalam keterangan pers nya, di Simpang Empat, Senin (30/1).***Rully Firmansyah