Pesisir Selatan | TopSumbar – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar diwakili Camat Bayang Utara, Reflizal menyerahkan bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga kurang mampu, Senin (2/1).
Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando mengatakan, bantuan yang diserahkan itu adalah hibah Pemkab Pesisir Selatan berupa 3 unit RTLH di Nagari Limau Gadang, penyerahan 2 plakat RTLH Baznas di Nagari Puluik Puluik, Kecamatan Bayang Utara. Selain itu, pada hari yang sama Baznas juga menyerahkan bantuan kebakaran di Kecamatan Ranah Pesisir.
“Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu di bidang papan/perumahan yang layak dan sehat. Terima kasih kepada bapak Bupati Rusma Yul Anwar yang telah peduli, amanah dan mengayomi program pemberdayaan bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin,” katanya.
Lebih lanjut Yose menyampaikan bahwa Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023 ini bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program bedah RTLH. “Kita berharap bedah RTLH memberi manfaat bagi masyarakat penerima. Sedangkan untuk pencairan bantuan RTLH dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, penyaluran program bedah RTLH oleh Baznas Pesisir Selatan dilakukan setelah dilakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah yang mengajukan proposal bedah rumah. Hal itu dilakukan agar program ini betul-betul tepat sasaran dan memenuhi asnaf penerima zakat. Selanjutnya agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat dan menghindari calo-calo proposal.
Sementara itu Camat Bayang Utara, Reflizal menyampaikan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Pesisir Selatan yang peduli dan bergerak cepat menyalurkan bantuan bedah RTLH kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Bayang Utara ini.
Dia meminta agar bantuan RTLH itu digunakan secara benar, dan sesuai mekanisme, sehingga masyarakat bisa menempati rumah yang layak. “Saya juga berharap bedah rumah tidak layak huni itu didukung dengan swadaya agar bantuan tersebut bisa dimaksimalkan,” katanya.
Disebutkan lagi, nagari bisa kena sanksi dua tahun tidak mendapat bantuan bedah rumah, jika penerima tidak memanfaatkan bantuan tersebut sesuai ketentuan. Oleh karena itu, walinagari diminta untuk mengawasi pelaksanaan bedah rumah agar berjalan dengan baik. “Bantuan bedah rumah tidak layak huni ini diberikan setelah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan dan telah memenuhi syarat administrasi oleh Baznas,” jelasnya.
(RD)