Pesisir Selatan | TopSumbar – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak menerima gratifikasi dari pihak mananpun, karena tindakan itu bertentangan dengan hukum.
Dikatakan, terkait hal itu maka perlu dilakukan pencegahan secara dini, salah satunya dengan menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi bagi ASN secara intensif. Harapan itu disampaikan Wabup Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, Jumat (6/1) di Painan.
“Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, integritas sebagai ASN harus tetap terjaga. ASN hendaknya dapat memperluas wawasan, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi,” ingat Rudi.
Selanjutnya Rudi Hariyansyah juga mengatakan, dengan mengetahui aturan tentang gratifikasi, para ASN mendapatkan pemahaman yang benar. Hal ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Good dan Clean Goverment atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa uang, barang, komisi, pinjaman, fasilitas penginapan, dan lain lain. Upaya pengendalian gratifikasi ini sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi,” sebutnya.
Dikatakan, pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak terbentuknya ASN yang berintegritas, citra positif, dan kredibilitas. “Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi,” harap wabup.
Ditambahkan, kepala perangkat daerah memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing secara berkesinambungan kepada seluruh ASN, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberikan imbalan kepada ASN.
Kerjasama yang baik diperlukan antar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian Gratifikasi di lingkungan masing-masing.
“Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjadi bersih dan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bertentangan dengan hukum dan citra pemerintah daerah sendiri,” kata Rudi Hariyansyah.
(RD)