Pesisir Selatan | TopSumbar -Pelayanan publik oleh pemerintah kecamatan harus dilakukan dengan cara pelayanan aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat dengan membangun budaya melayani di kalangan biokrasi 2023 ini. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah di Painan, Senin (9/1).
Dikatakan, kecamatan memang sangat memungkinkan menjadi pusat pelayanan masyarakat, yang mana camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
“Camat sebagai perangkat pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat strategis, karena menjadi ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Peran strategis inilah yang mesti didukung oleh semua komponen agar camat betul-betul dapat berfungsi sebagai agen penyelenggaraan pelayanan prima bagi masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan, beranjak dari hal tersebut, maka dalam proses penunjukan dan penetapan seorang ASN untuk menduduki jabatan camat, pimpinan daerah akan mengkaji lebih dalam, mempertimbangkan kompetensi, pendidikan dan pengalaman yang dimiliki ASN bersangkutan.
Lebih jauh diungkapkan, kecamatan sebagai bagian dari struktur pemerintahan kabupaten merupakan wilayah kerja camat selaku perangkat daerah dan pimpinan serta koordinator penyelenggaran pemerintahan di wilayah kerjanya.
Di samping itu, camat juga berperan sebagai kepala wilayah. Dalam hal ini adalah wilayah kerja, bukan berarti derah kewenangan. Camat melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan.
Tugas itu meliputi bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa.
Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintah lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan tersebut berada dalam koordinasi camat.
Selanjutnya, camat juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi.
Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosial, kultur, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat, terangnya.
(RD)