Limapuluh Kota | Topsumbar – Kabupaten Limapuluh Kota memperoleh penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (KemenKominfo) atas keberhasilan menuntaskan penyusunan Master Plan Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022.
KemenKominfo berharap Master Plan Kota Cerdas yang mengandung rencana implementasi enam sendi Kota Cerdas dapat terlaksana untuk mensejahterakan dan mempercepat pelayanan publik. Lebih jauh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika KemenKominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyarankan Master Plan Kota Cerdas (Smart City) hendaknya diperkuat dengan kebijakan daerah sehingga terjamin kesinambungan terselenggaranya prinsip-prinsip Kota Cerdas di daerah.
“Pada dasarnya sendi-sendi kota cerdas, seperti cerdas dalam mengelola layanan publik, lingkungan, ekonomi atau branding, menyasar tiga hal, masyarakat, lingkungan, dan aktivitas masyarakat, jadi bagaimana kita mempermudah pengurusan ketiga hal itu secara cerdas,” ujar Dirjen Aptika Semuel A.
Pangerapan saat menjadi panelis sebelum penutupan Pameran dan Gerakan Smart City KemenKominfo di Puri Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (01/12/2022). Dicontohkannya, dalam konteks masyarakat bagaimana daerah bisa menerapkan sendi ‘Smart Governance’ (cerdas dalam layanan publik) sehingga aspek dokumen semenjak kelahiran sampai meninggal dalam suatu ekosistem elektronik terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informatika.
“Jika sudah terintegrasi, maka tidak hanya layanan publik soal dokumen, ini juga bisa dikaitkan dengan aktivitas ekonomi, katakan pengurusan izin usaha, jadi tidak terjadi tumpang tindih atau harus menggunakan banyak aplikasi,” ujar Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan. Mengingat spektrum pelaksanaan ‘Smart City’ lintas sektor dan tak bisa dicapai dalam jangka pendek, dia berharap agar daerah mempertimbangkan terbitnya peraturan daerah tentang Kota Cerdas.
Di sisi lain, KemenKominfo juga menyediakan layanan Pusat Data Nasional (PDN), untuk menampung kebutuhan daerah akan integrasi sistem elektronik dan integrasi data. Pihaknya berharap PDN dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah terutama untuk konten-konten aplikasi umum bukan informasi yang sifat sensitif bagi kepentingan pemerintah daerah.
“Silakan dipilah-pilah, jika sistem elektronik mengandung sensitifitas yang mesti dijaga, cukup dikelola di daerah saja,” ujar Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan.
Seusai bertindak sebagai panelis, Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika menyerahkan penghargaan kepada Kabupaten Demak, Kota Solo dan Kota Madiun selaku daerah yang sukses melaksanakan sendi-sendi Kota Cerdas.
Penghargaan juga diberikan kepada 50 Kabupaten / Kota yang bersiap untuk melaksanakan sendi-sendi Kota Cerdas setelah pendampingan Program Penyusunan Master Plan Tahun 2022. Untuk Provinsi Sumatera Barat, empat daerah yang telah memiliki Master Plan Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022 yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi dan Kota Pariaman. Penghargaan pelaksanaan Program Penyusunan Master Plan Smart City untuk Kabupaten Limapuluh Kota diterima oleh Bupati Limapuluh Kota diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota Eki H. Purnama. (Ton)