Tilang Elektronik ‘ETLE’ Resmi Diberlakukan di Padang Panjang

Padang Panjang | Topsumbar – Polres Padang Panjang Resmi memberlakukan Tilang Elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Kota Padang Panjang.

Diberlakukannya tilang elektronik di kota Padang Panjang setelah polres Padang Panjang mendapatkan perangkat Mobile Hand Held yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Kamis 22 Desember 2022 kemaren pada saat apel gelar pasulan operasi lilin Singgalang 2022 di Lapangan Iman Bonjol Padang.

Selain polres Padang Panjang, polres yang memdapatkan Perangkat Mobile Hand Held adalah Polresta Bukit Tinggi, Polres Pessel, dan Polres Pariaman.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy dalam pesan tertulis dibagikan Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra diterima Topsumbar.co.id, Jumat (23/12/2022), membenarkan bahwa Polres Padang Panjang telah mendapatlan perangkat tilang elektronik (Mobile Handheld).

“Cara kerjanya personil yang telah dilengkapi sprint akan melaksanakan patroli secara mobile dan apabila di temukan pelanggaran pengendara lalu lintas akan langsung di foto serta di kirimkan datanya untuk di verifikasi identitas kendaraaan dan identitas pengemudinya kepada operator,” jelas Aldy.

Aldy menerangkan petugas verifikasi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat pelanggar tersebut, sesuai identitas kendaraan yang melanggar, kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui Website yang tertera pada lembar konfirmasi yang di kirim petugas, atau bisa konfirmasi langsung dengan petugas operator di kantor.

“Apabila alamat sesuai identitas kendaraan mengakui /konfirmasikan kendaraan tersebut sudah terjual (pindah tangan) atau si pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka akan di lakukan pemblokiran STNK oleh petugas, dan apabila si pelanggar mengkonfirmasi kendaraan tersebut melakukan pelanggaran akan dikirimkan kode Briva melalui email atau telfon untuk melakukan pembayaran di bank,” terangnya.

“Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk menghindari dugaan Pungli petugas di lapangan serta juga menghindari gesekan antara petugas dengan masyarakat,” sambung Aldy menegaskan.

(AL)

Pos terkait