Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar yang setia dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.
Pada kajian kali ini kita akan membahas tentang menyambung salat bagi masbuk (orang yang terlambat dalam salat berjamaah) dan/ atau yang ingin salat berjamaah dengan orang yang sedang salat didapati di tempat salat (masjid).
Tentunya hal ini lazim kita lihat misalnya ada orang yang sedang salat, tiba tiba datang orang lain yang ingin salat, maka sering yang baru datang minta salat berjamaah dengan cara menepuk pundak orang yang sedang salat, pertanyaannya apakah hal tersebut sudah sesuai dengan sunnah? Karena jika salat tidak sesuai sunnah maka salat tersebut tidak bernilai disisi Alloh SWT.
Karena barangsiapa (siapa saja baik orang awam maupun orang alim) yang MENGADA-ADA/ MEMBUAT CARA SENDIRI dalam salat dan ajaran Islam maka AMALAN YANG DIBUAT-BUAT tersebut TERTOLAK, artinya tidak ada pahala dari Alloh dan ridho Alloh SWT yang ada PAHALANYA MINTA NANTI KE YANG MEMBUAT CARA AMALAN TERSEBUT, karena yang diterima Alloh dan diberi pahala oleh Alloh SWT adalah IBADAH YANG SESUAI DENGAN CARA ALLOH DAN RASULULLAH YANG ADA DALAM SUNNAHNYA.
Sebagaimana hadist yang artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak,” [HR. Muslim].
ADAB SALAT MENUJU MASJID
MENUJU TEMPAT SALAT DENGAN TENANG
Jika kita ke masjid, hendaklah berjalan dengan tenang, jangan terburu-buru yang menyebabkan kita mendapat bahaya, sebagaimana hadist: Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka BERJALANLAH KALIAN MENUJU SALAT DENGAN TENANG DAN BERWIBAWA, dan jangan kalian tergesa-gesa. APA YANG KALIAN DAPATKAN DARI SALAT, MAKA IKUTILAH, DAN APA YANG KALIAN TERTINGGAL, MAKA SEMPURNAKANLAH.” [HR. al-Bukhari].
KEWAJIBAN MENYEMPURNAKAN RAKAAT SALAT YANG TERTINGGAL KETIKA SALAT BERJAMAAH
Suatu kisah di zaman Rasulullah SAW ada seorang berteriak-teriak ketika menuju tempat salat, sebagaimana dalam riwayat “Ketika kami akan salat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati salat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi salat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari salat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari Muslim ).
KAPAN DIHITUNG SATU RAKAAT DALAM SALAT BERJAMAAH?
Menurut hadist salat berjamaah dihitung satu rakaat apabila MENDAPATI IMAM SEDANG RUKUK, karena jika bertemu dengan imam sedang sujud maka sujudlah jangan menunggu imam bangkit dari sujud, tetapi mendapati imam sedang sujud tidak dihitung satu rakaat sebagaimana hadist: Diriwayatkan sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat..” (HR. Abu Dawud).
Seseorang disebut mendapatkan satu rakaat salat berjamaah ketika MENDAPATI IMAM SEDANG RUKUK sebagaimana hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “Orang yang tidak mendapat rukuk bersama imam, maka ia tidak mendapati shalat” (HR. Al Baihaqi) dan dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, beliau mengatakan: “Barangsiapa yang mendapati imam rukuk, maka rukuklah sebelum imam bangkit. Maka ia telah mendapati rakaat tersebut” (HR. Al Baihaqi).
BAGAIMANA DENGAN BACAAN ALFATEHAH, SEBAB TIDAK SAH SALAT TANPA MEMBACA ALFATEHAH?
Ketentuan membaca alfatehah dalam salat berjemaah sudah diwakili oleh Imam dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204).
Dalam hadist dari Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah salat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“ (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).
Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang salat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”( HR. Ahmad dan Ibnu Majah ).
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain terdapat tambahan,
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“dari Abu Musa Rasulullah bersabda: Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.” ( Hr Muslim).
Artinya DIAMNYA jamaah adalah untuk mendengarkan bacaan imam dan bacaan imam adalah BACAAN MAKMUM.SEHINGGA TIDAK WAJIB LAGI MEMBACA SETELAH IMAM MEMBACA ALFATEHAH.
KEWAJIBAN SALAT BERJAMAAH ADALAH APABILA DATANG BERSAMA-SAMA LEBIH DARI SATU ORANG DAN HENDAK SALAT MAKA SALAH SATU MENJADI IMAM
Sebagaimana hadist dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin.” [HR. Abu Dawud].
Walaupun hadist tersebut secara eskplisit untuk safar, namun dapat diqiyaskan menjadi pemimpin untuk ibadah yang dilakukan dalam safar tersebut yaitu imam salat.
TATACARA SALAT RASULULLAH SAW
Rasulullah SAW memulai salat dengan bertakbir dan mengakhiri dengan salam, sebagaimana hadist “Kunci salat adalah bersuci, dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.” (HR. Abu Dawud).
Dan membaca alfatehah sebagaimana hadist: “tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Tetapi dalam salat berjamaah Rasulullah SAW mensabdakan MENGIKUTI IMAM.
Hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Yang kalian dapati dari salat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari Muslim ).
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam ketika salat, beliau bertakbir saat berdiri, kemudian bertakbir ketika akan rukuk dan mengucapkan: ‘Sami’allahu liman hamidah’, yaitu ketika ia mengangkat punggungnya dari ruku. Dan ketika sudah berdiri beliau mengucapkan ‘rabbanaa wa lakal hamd’. Kemudian beliau bertakbir ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau bertakbir lagi ketika akan bersujud. Kemudian bertakbir lagi ketika mengangkat kepalanya (bangun dari sujud). Kemudian beliau melakukan hal itu dalam semua rakaat hingga selesai sholat.” (HR. Al Bukhari ).
MENDAPATKAN PAHALA SALAT BERJAMAAH SIAPA YANG MENDAPATU SATU RAKAAT SALAT BERJAMAAH
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari salat jama’ah, maka ia mendapati salat jama’ah” (HR. Bukhari dan Muslim ).
SEMAKIN BANYAK PESERTA SALAT JEMAAH SEMAKIN BESAR PAHALANYA
Sebagaimana hadist dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.
Sesungguhnya seseorang yang salat berjamaah dengan temannya (satu orang) lebih baik dari pada seseorang yang salat dengan sendirian. Dan salat berjamaah dengan dua orang temannya lebih baik dari pada salat berjamaah dengan satu orang. Dan semakin banyak (jumlah berjamaah), maka itu lebih dicintai oleh Allah ta’ala. (H.R. Abu Dawud ).
MENGIMAMI ORANG LAIN YANG INGIN SALAT BERJEMAAH
Seseorang boleh salat dua kali, untuk mengimami orang yang ingin salat berjamaah, hal itu SALATNYA MENJADI SEDEKAH BAGINYA, sebagaimana hadist dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki salat seorang diri, maka belliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak adakah seseorang yang bersedekah kepada orang ini dengan salat bersamanya? (HR. Abu Dawud ).
IMAM MEMIKUL DOSA DAN PAHALA ATAS SALAT YANG DIPIMPINNYA
Hadist dari Abu Hurairah:
“Para imam shalat memimpin kalian. Maka jika mereka (para imam) benar, maka kalian mendapatkan pahala salat kalian. Namun bila mereka salah kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka yang menanggung kesalahan.” (HR. Bukhori).
Berdasarkan hadist tersebut di atas, hendaklah yang menjadi imam BENAR-BENAR MEMPELAJARI HAL SYARAT DAN KEWAJIBAN SEBAGAI IMAM sebelum mengimami salat berjamaah, karenanya ANAK KECIL YANG BELUM DEWASA tentu belum memahami dengan baik syarat dan kewajiban menjadi imam yang bisa dilihat BISA MEMBACA BACAAN SALAT DENGAN SUARA BAGUS DAN TAJWID tentu syarat menjadi imam bukan hanya satu tetapi syarat lain mesti dipenuhi oleh imam salat.
SALAT YANG PALING UTAMA ADALAH DI AWAL WAKTU
Hadits dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu: “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.”.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ahmad ).
MENYAMBUNG SALAT SESAMA JAMAAH MASBUK
Apabila ada jamaah yang masbuk ketika salat berjamaah maka makmum WAJIB mengikuti bagaimana imam, artinya DUDUK TAHYAT AKHIR sebelum salat WAJIB SAMA DENGAN IMAM, ketika IMAM SALAM maka MELANJUTKAN SALAT dapat dilakukan KETIKA IMAM SALAM KEDUA KEKIRI dilarang pada salam pertama, SEBAB SALAM SALAT ITU DUA KALI BARU SELESAI salat berjamaah.
Melanjutkan salat sejumlah yang tertinggal sesuai rukun salat, dan bagi yang SESAMA MASBUK dalam SATU JAMAAH apabila saling kenal DAPAT MAJU SEBAGAI IMAM salah satu ATAU YANG TAHU ADA IMAM DI BARISANNYA dapat MUNDUR satu kisaran telapak kaki KEBELAKANG untuk BERIMAM dengan cara MENGERASKAN TAKBIR sebagai isyarat BUKAN MENEPUK PUNDAK.
Artinya BERJAMAAH JELAS DENGAN ORANG YANG SALATNYA SAMA.( BUKAN BEDA NIAT SALATNYA).
BERJAMAAH DENGAN ORANG YANG LEBIH DULU MELAKUKAN SALAT
Cara berjamaah ini tentu syaratnya adalah:
Pertama
Jelas niat salat orang yang akan diikuti mesti SAMA dengan yang akan ber IMAM, misal sama sama salat zuhur, JANGAN SAMPAI BER IMAM KEPADA ORANG YANG SALAT SUNAT ATAU SALAT JAMAK DAN QASAR.
Kedua
Memastikan niatnya sama dengan orang yang akan di jadikan IMAM tentu sangat sulit, sebab tidak saling kenal, maka orang yang akan diikuti sebagai imam mesti saling kenal dan mengenal, karena bisa jadi karena tidak kenal terikuti orang yang tidak paham menjadi imam dsb.
Ketiga
Apabila yang dijadikan Imam tahu BEDA SALAT dengan waktu salat, misalnya pada waktu salat ZUHUR ternyata yang salat SEDANG SALAT SUNAT maka dia dapat bergeser satu langkah menjauhi orang yang ber imam atau DIAM tidak mengomandokan menjadi IMAM.
Untuk BERIMAM kepada orang yang sedang salat (sudah salat lebih dulu) tidak dilazimkan suruhannya dalam islam, tetapi SEBAIKNYA UNTUK SALAT BERJAMAAH DILAKUKAN BERSAMA SAMA MEMULAINYA BUKAN KEPADA ORANG YANG SUDAH SALAT LEBIH DULU, ATAU MENUNGGU JAMAAH LAIN UNTUK DIAJAK SALAT BERJAMAAH.
Apabila dilakukan ber imam kepada orang yang salat lebih dulu mesti terpenuhi syarat tersebut di atas, sehingga tidak terjadi berimam kepada ORANG YANG TIDAK BISA JADI IMAM ATAU BERIMAM KEPADA ORANG YANG BERBEDA NIAT SALATNYA, karena berakibat SALAT TIDAK SAH.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 30 Desember 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum