Padang Panjang |Topsumbar – Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di tugu Semen Padang (kopel, red), Silang Bawah, Padang Panjang, Sabtu (24/12/2022) sore.
Akibat kecelakaan itu, dilaporkan 3 (tiga) orang luka-luka dan kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Lantas polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan kejadian kecelakaan tersebut.
“Benar, telah terjadi laka lantas di depan tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang
sekira pukul 14.00 WIB tadi,” terang Iptu Aldy dalam pesan tertulis dibagikan Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra diterima Topsumbar.co.id, Sabtu (24/12/2022).
“Kenderaan yang terlibat kecelakaan adalah kenderaan truck Hino BA 9957 BU dengan kenderaan minibus Toyota Agya BA 1226 JP dan kenderaan Mitsubishi Canter
BA 9957 BU,” sebut Aldy melanjutkan.
Adapun awal kejadian, jelas Aldy bermula kendaraan truck Hino Nopol BA 9957 BU yang sedang ditarik oleh truck tanpa diketahui nopol menggunakan sling.
“Sesampainya didekat tugu Semen Padang sling tersebut putus yang membuat truck Hino nopol BA 9957 NU mundur ke arah belakang sehingga menabrak kendaraan minibus Toyota Agya BA 1226 JP yang tepat berada dibelakang kendaraan truck hino nopol BA 9957 BU sehingga kendaraan tersebut bergeser kemudian sampai tepat di depan tugu Semen Padang dan mengenai kendaraan Truk Mitsubishi Canter BA 9957 BU,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, imbuh Aldy, pengemudi kendaraan Minibus Toyota Agya BA 1226 AP a.n Asrul beserta penumpang a.n Nurani Mahendra Dinata dan Alirin Narindra Narindra Narindra mengalami luka-luka.
“Selain 3 korban luka-luka, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga mengalami kerusakan dan kerugian materil ditaksir Rp. 50.000.000,-( lima puluh Juta Rupiah),” tutup Aldy sembari menjelaskan kejadian kecelakaan tersebut sesuai laporan polisi LP / A / / XII / 2022 /SPKT.SATLANTAS / POLRES PADANG PANJANG / POLDA SUMATERA BARAT dan Pasal yang diterapkan PASAL 310 Ayat 1 dan 2 UULLAJ.
(AL)