Padang Panjang | Topsumbar – Tabrakan beruntun melibatkan 5 (Lima) kenderaan terjadi di Lembah Anai, Padang Panjang, Senin (19/12/2022).
Dilaporkan dalam kecelakaan yang terjadi sekira pukul 08.15 WIB pagi tadi itu puluhan orang luka luka.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Lantas polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan kejadian kecelakaan beruntun tersebut.
“Telah terjadi laka lantas di Jl. St Syahrir Kel Silaing Bawah (jalan lintas Lembah Anai, red) Kec Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang melibatkan kenderaan bus Marcedes Benz nopol S 7056 UW dengan kenderaan Datsun GO nopol BA 1467 QF dan Toyota Calya BA 1157 IN dan Hyundai Starex Mover Puskesmas BA 1578 N dan truck tanki CPO BA 8033 GU,”
terang Iptu Aldy dalam pesan tertulis dibagikan Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra diterima Topsumbar.co.id, Senin (19/12/2022).
Iptu Aldy menerangkan, kejadian bermula kendaraan Bus Marcedes Benz nopol S 7056 UW yang di kemudikan oleh a.n Amri dengan membawa penumpang sebanyak 46 orang sebelum kejadian datang dari Pekanbaru menuju Kota Padang.
“Sampai di tempat kejadian Bus Marcedes Benz nopol S 7056 UW mengalami rem blong dan lepas kendali sehingga menabrak kendaraan Datsun Go Nopol BA 1467 QF yang datang dari arah berlawanan,” terangnya.
Kemudian, sebut Iptu Aldy, kendaraaan Bus Marcedes Benz nopol S 7056 UW terus melaju ke arah Padang dan menabrak kendaraan Toyota Calya BA 1157 IN dan kendaraan Hyundai Starex Mover BA 1578 N dan kendaraan Tanki CPO nopol B 8033 GU yang melaju dengan arah yang sama dengan Kendaraan Bus Marcedes Benz S 7056 UW.
“Kendaraan Bus Marcedes Benz S 7056 UW juga menabrak lereng Bukit sehingga Bus Marcedes Benz S 7056 UW rebah di lokasi kejadian,” sebutnya.
Terakhir diterangkan Aldy, akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan 33 penumpang mengalami luka luka.
“Dalam kecelakaan ini tercatat 33 orang korban luka luka dan kerugian materil ditaksir Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” tutup Iptu Aldy sembari menjelaskan kejadian kecelakaan tersebut sesuai laporan polisi LP / A / / XII / 2022 //SPKT.SATLANTAS / POLRES PADANG PANJANG / POLDA SUMATERA BARAT dan Pasal yang diterapkan PASAL 310 Ayat 1 dan 2 UULLAJ.
(AL)