Sumatera Barat | Topsumbar – Selama tahun 2022, jumlah kasus tindak pidana di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2021.
Bila tahun 2021 lalu jumlah kasus tindak pidana sebanyak 5520 kasus, maka di tahun 2022 ini turun menjadi 5099 kasus.
Akan tetapi pada kasus narkoba justeru terjadi peningkatan. Bila tahun 2021 lalu jumlah barang bukti yang disita, yakni ganja 420,56 kilogram, batang ganja 28 batang, sabu 17,79 kilo dan pil ekstasi 71 butir.
Maka pada tahun 2022, jumlah barang bukti yang disita meningkat, ganja disita 589,63 kilo ganja kering, batang ganja 102 batang, sabu 47,36 kilo dan 68 butir pil ekstasi.
Progress tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam acara Press Relase yang digelar pada Jumat (30/12/2022) siang di Mapolda Sumbar.
Dalam Press Release akhir tahun itu, Kapolda Sumbar didampingi Irwasda, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan beberapa pejabat utama.
*Insan Media Sangat Penting Bagi Polri*
Dalam acara Press Relase, Jumat siang, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono juga mengatakan Institusi Kepolisian sangat membutuhkan media dalam menjalankan tugas, karena dari media lah kepercayaan masyarakat pada Polri bisa dikembalikan.
“Polri sangat membutuhkan media. Saya akan merangkul seluruh media, “kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat Press Release yang dihadiri insan pers baik media cetak, online maupun media elektronik.
Lanjut Kapolda mengatakan, Insan media sangat penting bagi Polri, karena melalui media lah masyarakat mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Polri.
Dalam acara Press Release itu, Kapolda memberikan penghargaan pada insan media, baik dari cetak, elektronik maupun media online atas kategori mitra aktif dalam pemberitaan Polri di Polda Sumbar.
(AL/Riko/Red)