Padang | Topsumbar – Dua orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu beserta satu unit speaker dan belasan botol minuman beralkohol diamankan Satpol PP Padang, pada Senin, (12/12/22) dini hari.
Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban kepada pengunjung cafe karaoke yang berada di kawasan Jalur By Pass, Kecamatan Kuranji, Padang Sumatera Barat.
Dilokasi ini dua orang perempuan terpaksa diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memperlihatkan kartu identitas.
Saat akan dibawa ke Mako Satpol PP, salah seorang perempuan sempat mengelak untuk dibawa karena mangaku memiliki KTP dan tertinggal di rumah, namun petugas tetap membawa perempuan ini.
Masih dilokasi yang sama, petugas mengamankan satu unit speaker dan belasan botol minuman beralkohol, sementara itu pemilik usaha dipanggil penyidik, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Rio Ebu Pratama mengatakan bahwa, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai perda 11 tahun 2005, maka dilakukan pengawasan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dua perempuan tersebut tidak memiliki kartu tanda identitas (KTP), selain itu, pemilik tempat remang-remang ini juga diduga melakukan pelanggaran terkait usahanya, maka selain mengamankan perempuan pemandu lagu, sound sistem dan belasan botol minuman beralkohol juga ikut diamankan,” jelas Rio Ebu Pratama.
Personil Satpol PP Padang selain melakukan penertiban kepada cafe remang-remang, juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan, Seperti hotel kawasan Tarandam dan penginapan di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal.
(HT)