Sawahlunto | Topsumbar – Terdiri dari semua pihak terkait,Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Rutan Kelas II B Sawahlunto, Lapas Narkotika dan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto serta sejumlah awak media,sudah melakukan dan menyaksikan pemusnahan BB narkotika dan BB dari perbuatan Asusila dihalaman Kantor Kejari (28/12/2022).
Abdul Mubin Kajari Sawahlunto menyatakan bahwa, pemusnahan BB telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang tidak digunakan lagi dalam proses persidangan di Pengadilan. Sebagai bentuk transparansi dan publisitas dengan mengundang segala elemen terkait. BB ini berasal dari rampasan kasus di kepolisian dan BNN Kota Sawahlunto. Disini tugas Jaksa bukan hanya sebagai pengeksekusi tersangka juga pengeksekusi BB untuk di Pengadilan, ujarnya. Transparansi jangan sampai pekaranya sudah diputuskan BB nya masih beredar bebas dan digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukuk Kajari.
Jenis BB yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu, ganja, handphone, pakaian dalam kasus asusila dan kasus narkotika sebanyak 23 kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam tahun 2022.Demikian Abdul Mubin.
Pihak Kejari berharap agar di tahun 2023 tidak ada lagi barang haram sabu ini beredar di Kota Sawahlunto. (Rollys Koto)