Sumbar | Topsumbar – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) selama Oktober dan November 2022 sebanyak 651 kasus.
Rinciannya pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus. Sedang di bulan November mengalami penurunan 1 kasus yaitu 325 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12/2022) di Mapolda Sumbar.
Kabid Humas menyebut akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada bulan November mengalami peningkatan yaitu 51 orang.
“Jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan ini yaitu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus,” ujarnya.
Untuk bulan Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas dan di bulan November sebanyak 821 tilang.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, demi keselamatan saat berkendara.
Palsukan Plat Nomor Kenderaan Bisa di Pidana
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga menyebut bahwa kendaraan bermotor yang dipalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana
“Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan,” katanya dihadapan wartawan.
(AL/Riko/Red)