Bus Tabrak 3 Pejalan Kaki, 3 Rumah dan 3 Sepeda Motor di Koto Baru Tanah Datar

Padang Panjang | Topsumbar – Sebuah bus pariwisata merk Mercedes Benz nomor pol BA 7030 LU terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Padang Panjang – Bukittinggi Jorong Subarang, Nagari Koto baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (wilkum polres Padang Panjang, red), Kamis (15/12/2022).

Dilaporkan dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi, bus pariwisata tersebut menabrak tiga orang pejalan kaki, tiga rumah warga, dan tiga sepeda motor.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Lantas polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam kejadian kecelakaan itu terdapat 4 korban luka ringan, nihil korban luka berat dan meninggal. Sedangkan kerugian materil ditaksir Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta Rupiah ),” tutur Iptu Aldy dalam pesan tertulis dibagikan Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra diterima Topsumbar.co.id, Kamis (15/12/2022).

Uraian singkat kejadian, diterangkan Iptu Aldy, bermula kendaraan bus pariwisata merk Marcedes Benz No.pol BA 7030 LA yang dikemudikan oleh a.n Meldi dengan kenek a.n M.Iqbal dan 44 orang penumpang lainnya sebelum kejadian datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang.

Sampai di tempat kejadian diduga kendaraan bus pariwisata merk Marcedes Benz No.pol BA 7030 LA putus bola-bola stir sehingga kendaraan hilang kendali dan keluar badan jalan.

Kemudian bus menabrak bibir parit, 3 unit rumah warga, 3 unit sepeda motor yang terparkir dan pejalan kaki a.n Asrul, a.n Firman Ilahi dan Gusril yang berada di pinggir jalur sebelah kiri jalan dilihat dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang.

“Akibat dari kejadian tersebut pejalan kaki a.n Asrul, a.n Firman Ilahi, a.n Gusril dan penumpang/ kenek a.n M.Iqbal mengalami luka-luka serta 3 unit rumah, 3 unit kendaraan sepeda motor yang terparkir, dan parit juga kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” ungkap Iptu Aldy.

Terakhir diterangkan, kejadian kecelakaan bus pariwisata tersebut sesuai laporan polisi LP / A / / XII / 2022 //SPKT.SATLANTAS / POLRES PADANG PANJANG / POLDA SUMATERA BARAT.

“Pasal yang diterapkan PASAL 310 Ayat 1 dan 2 UULLAJ,” tutupnya

(AL)

Pos terkait