Bawaslu Agam-Parpol Bahas Aturan Penanganan Persoalan Pemilu

Agam | Topsumbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam bersama partai politik (Parpol) membahas aturan-aturan seputar penanganan persoalan pemilu, Selasa, (6/12/2022).

Ketua Bawaslu Agam, Elvys, dilansir dari laman AMC news mengatakan kegiatan itu bertujuan menyamakan presepi terkait aturan-aturan penanganan pelanggaran pemilu.

Menurut Elvys, aturan-aturan penanganan pelanggaran pemilu harus dipahami bersama oleh partai politik yang ada di Kabupaten Agam.

Bacaan Lainnya

“Terlebih, peraturan Bawaslu saat ini telah mengalami beberapa penyesuaian dan perubahan,” ujarnya.

Sebagai contoh sebutnya, laporan hanya dapat dilaporkan pada hari kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB. dan informasi awal harus diberikan secara langsung di Kantor Bawaslu.

“Itulah mengapa perlu dilaksanakannya kegiatan hari ini guna penyamaan persepsi,” ucap Elvys.

Narasumber pada kegiatan itu, Khairul Anwar menjelaskan tiga penyebab kecurang pemilu seperti relasi kuat patronase antara penyelenggara, peserta dan pemilih.

Lalu, sistem pemilu yang memberi ruang para peserta pemilu melakukan tindakan kecurangan, serta lemahnya sistem pendukung Pemilu.

“Untuk mengatasi hal ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu atau Gakkumdu, tapi menjadi perhatian bersama termasuk para peserta pemilu,” tandasnya.

(AL)

Pos terkait