Payakumbuh | TopSumbar – Dalam rangka menjadikan pelaku UMKM Kota Payakumbuh supaya punya legalitas dalam berusaha, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Sosialisasi sekaligus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Senin (7/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal yang diwakili Kabid Koperasi dan UMKM Ade Vianora, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Maizon Satria beserta 2 orang anggotanya, serta Essa selaku Subkor kegiatan ini.
Ada sebanyak 64 pelaku UMKM se Kota Payakumbuh dari berbagai jenis usaha yang hadir pada kegiatan ini.
Ade Vianora menyampaikan kegiatan ini adalah bentuk pembinaan dari Pemko kepada pelaku UMKM agar setiap pelaku usaha mempunyai legalitas dan itu terkadang menjadi syarat dalam mengakses permodalan dan pembinaan.
“Dengan sudah adanya NIB bagi pengusaha kedepan akan mudah juga bagi dinas untuk mendata setiap pelaku usaha di Kota Payakumbuh,” kata Ade.
Sementara itu, Maizon Satria dalam paparannya menyampaikan betapa pentingnya legalitas dalam berusaha baik bagi pelaku usaha perorangan maupun untuk kelompok atau koperasi bahkan bagi perusahaan. Pelaku usaha juga bisa mengurus NIB nya sendiri, disampaikannya dengan adanya KTP, NPWP, maka setiap pelaku usaha bisa masuk ke sistem OSS yang selanjutnya mengeluarkan NIB.
Proses pembuatan NIB ini juga dibantu oleh petugas pelayanan DPMPTSP Kota Payakumbuh, telah berhasil membuat sekitar 30 NIB baru pelaku usaha.
Umumnya pelaku UMKM merasa cukup terbantu dengan kegiatan ini, karena sepulangnya dari kegiatan ini mendapatkan NIB yang menjadi legalitas mereka dalam berusaha.
“Kami diberikan edukasi, di samping itu usaha juga mengantongi NIB selepas dari kegiatan ini,” kata Linda, salah satu peserta. (Ton)