Tingkatkan Potensi dan Kreatifitas Penyandang Disabilitas, Dinsos Kota Solok Berikan Pelatihan Kewirausahaan

Kota Solok | Topsumbar – Dinas Sosial Kota Solok menyelenggarakan pelatihan Kewirausahaan yakni pembuatan kue kering dan kue basah. Pelatihan kali ini tepatnya menyasar peserta disabilitas sebanyak 10 orang. Kegiatan ini bertempat di Aula Lembaga Pelatihan Kerja Excellent Course Pandan Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kota Solok pada hari Senin hingga Jum’at tanggal 15 s/d 21 November 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Zulfadli, SH. MP, Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Muslim, S. Ag. MM, Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial, Susilawati, SH, Narasumber Instruktur Tata Boga Mesrawati dan Elsa Novia serta 10 orang peserta pelatihan kewirausahaan.

Acara dibuka oleh Kadis Sosial, Zulfadli. Pada kesempatan itu Zulfadli menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Narasumber atas kesediaannya menjadi narasumber pada kegiatan ini. Salah satu masalah sosial yang dihadapi Bangsa Indonesia pada saat ini adalah penyandang cacat. Penyandang cacat juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, diantaranya adalah berhak untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan yang ada pada mereka. Penyandang cacat diharapkan mampu mengembangkan dan meningkatkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya sehingga diharapkan yang bersangkutan mampu bekerja sesuai dengan tingkat kemampuan, pendidikan dan keterampilan yang dimiliki serta sesuai dengan minat dan pengalamannya, sehingga mencapai kemandirian ditengah kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Secara umum permasalahan kecacatan yang disandang oleh penyandang cacat meliputi, penerimaan penyandang cacat akan kondisi kecacatannya, dorongan dirinya untuk mau berkembang, perlakuan orang tua/anggota keluarga serta masyarakat terhadap penyandang cacat serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk penyandang cacat dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Pada dasarnya setiap orang dengan jenis kecacatanya yang berbeda memerlukan perlakuan dan penanganan yang berbeda pula. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa jenis-jenis kecacatan terdiri dari 3 yaitu kecacatan fisik, kecacatan mental dan kecacatan fisik dan mental.

Bahkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 menjelaskan bahwa setiap difabel berhak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Bahkan mereka berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan kemampuan dan pendidikannya. Memperoleh Aksesibilitas sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemandirian difabel pun berhak mereka dapatkannya. Selain itu mereka juga memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, kehidupan sosialnya bagi anak baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Sehingga berdasarkan Undang-Undang diatas, jelas bahwa para penyandang disabilitas memiliki ruang yang sama dalam segala aspek kehidupan bernegara. Termasuk dalam hal memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Untuk mencapai kesetaraan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi dan kreatifitas yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas, khususnya potensi dan kreatifitas yang memiliki nilai ekonomi. Kegiatan pemberdayaan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan peran kepada para penyandang disabilitas sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Pemberdayaan bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu hal yang penting untuk pemenuhan hak dan memberi kemampuan sehingga potensi dan kemampuan yang mereka miliki dapat tergali secara maksimal.

Saat ini, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang keberadaannya sangat diharapkan dan dapat menjadi kekuatan baru dalam perkembangan perekonomian nasional. Melalui badan ekonomi kreatif, pemerintah terus berusaha memberi perhatian lebih terhadap sektor ini yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi dan peluang ekonomi di Indonesia.
Dengan adanya perkembangan yang terjadi pada sektor ekonomi kreatif tersebut, pemerintah dapat memanfaatkan hal tersebut sebagai upaya pemberdayaan kepada masyarakat penyandang disabilitas. Masyarakat penyandang disabilitas dapat memperoleh berbagai pelatihan yang berguna untuk meningkatkan skill dan potensi yang mereka miliki untuk bekerja dalam sektor ekonomi kreatif.

Dengan adanya kegiatan pembuatan kue kering dan kue basah untuk penyandang disabilitas sosialisasi ini bertujuan agar para penyandang disabilitas memiliki modal kemampuan dan potensi yang bagus dan bisa dikembangkan. Bahkan dengan segala keterbatasannya mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi difabel lainnya. Pemerintah hanya perlu mengembangkan, memberikan pelatihan dan memfasilitasi mereka dengan baik. Dengan adanya pemberdayaan pada penyandang disabilitas yang dilaksanakan dengan baik dan tepat tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan mengurangi pengangguran dan dapat menciptakan kemandirian ekonomi pada masyarakat peyandang disabilitas di Kota Solok.

“Saya berharap acara pelatihan ini dapat diikuti dengan baik sampai selesai dan kepada para penyandang disabilitas agar dapat memahami, menerapkan dan mengembangkan ilmu dari Bimtek ini untuk kemandirian para difabel,” ujar Kadis.

Kepada narasumber yang akan menyampaikan materi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bermanfaat hendaknya bagi kita semua khususnya bagi para penyandang disabilitas. (gra)

Pos terkait