Tersangka Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap, MR Terancam Hukuman Mati

Padang Panjang | Topsumbar – Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, kota Padang Panjang awal November 2022 lalu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang. Tersangka inisial MR (20 th) ditangkap di Koto Baru, Kubung, kota Solok, 23 November 2022.

Atas perbuatannya tersangka MR terancam hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Hal itu di ungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers Kapolres turut didampingi kabag Ops AKP. P. Simamora, dan Kasatreskrim Iptu. Istiklal.

Kronologis Kejadian

Berikut disampaikan Kapolres AKBP Donny Bramanto kronologis lengkap kejadian pembunuhan dengan rencana yang dilakukan tersangka MR.

Diterangkan, pada Selasa 01 November 2022 sekitar pukul 21;30 WIB diketahui adanya tindak pidana pembunuhan dengan rencana disebuah gudang kosong yang beralamat di kelurahan Ngalau, kecamatan Padang Panjang Timur yang dilakukan MR terhadap korban atas nama Yogi Melvin (23 thn) . Sesuai laporan polisi LP. LPA Nomor 238/11/2022/SPKT Polres Padang Panjang Polda Sumatera Barat.

Kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin melalui aplikasi market place di Facebook.

Setelah kesepakatan selesai korban Yogi Melvin yang tinggal di kota Bukittinggi bersedia untuk mendatangi tersangka inisial MR ke kota Padang Panjang untuk melakukan COD dikarenakan tersangka MR menaikan harga handphone yang dijual korban Yogi Melvin.

Setelah korban Yogi Melvin datang ke kota Padang Panjang dan menunggu di pecel lele om tok. Tersangka MR datang menemui korban Yogi Melvin yang mana tersangka sudah mempersiapkan alat berupa 1 (satu) buah batang besi pipih warna hitam dan langsung mengarahkan korban Yogi Melvin ke sebuah gudang kosong yang berada di kelurahan Ngalau, Padang Panjang Timur yang tidak jauh dari pecel lele om tok.

Lalu, sesudah sampai korban dan tersangka di sebuah gudang tersebut, korban dan tersangka saling berbincang-bincang selama lebih kurang 14 menit membahas spesifikasi dari handphone milik korban.

Namun, ditengah-tengah percakapan tersebut tersangka melihat korban sedang lengah dengan tidak memperhatikan tersangka, seketika pada saat itu tersangka langsung mengeluarkan satu buah batang besi pipih warna hitam yang disimpan di dalam saku jaket hoodienya, kemudian langsung menusukkan benda tersebut ke arah leher belakang korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban tidak bisa melakukan perlawanan dan terkapar di TKP.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka langsung membawa ke 2 (Dua) unit handphone, yaitu iPhone 7 plus warna hitam dan iPhone 11 warna kuning kepunyaan korban dan lari menuju ke arah rumahnya yang berada di kelurahan Koto Katiak, kota Padang Panjang.

Sesampainya di rumah tersangka langsung mengemasi barang-barangnya dan langsung memutuskan lari ke kabupatennya Solok, yaitu di Alahan Panjang.

“Kemudian didapat informasi pelaku berada di Kubung Kota Solok. Maka tim melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan sedang duduk disebuah warung di tepi jalan raya Koto Baru Kubung Kota Solok,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka MR berhasil disita barang bukti, yaitu 1 (Satu) unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 (Satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam.

Selain itu, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti dari tersangka, yaitu 1 (satu) buah batang besi pipih warna hitam (alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan), 1 (satu) unit handphone merek iPhone 7 plus warna hitam milik korban.

Kapolres juga menjelaskan modus operasi tersangka melakukan pembunuhan dengan rencana adalah dengan cara berpura-pura ingin membeli handphone milik korban melalui media jual beli online di market place facebook.

“Sedangkan motif tersangka ingin menguasai handphone dari korban yang dijual melalui market place yaitu dengan cara merampas atau mengambil dengan paksa yaitu iPhone 11 warna kuning kepunyaan korban,” jelas Kapolres.

Lanjut disebutkan Kapolres, tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana.

“Dari beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka inisial MR memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres.

(AL)

Pos terkait