Kota Solok | Topsumbar – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Solok mengadakan kegiatan sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Tanggap Bencana. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang pertemuan D’Relazion Resto, Rabu (16/11).
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nova Elvino. Turut hadir sekaligus sebagai pemateri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPBD Provinsi Sumatera Barat dan Akademisi dari Universitas Andalas Padang.
Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara.
Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Kepala Disperkim Kota Solok, Iwan Setiawan dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Tanggap Bencana ini diikuti oleh 50 peserta antara lain dari BPBD Kota Solok, Dinas Sosial, Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan, unsur Kelurahan, TAGANA dan Tim Reaksi Cepat (TRC).
Iwan Setiawan menyampaikan bahwa dalam penangulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat dan efektif, dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan sosial pemenuhan rumah layak huni.
“Pemerintah juga mempunyai tugas untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana serta memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat dengan salah satunya bantuan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana,” sampainya. (gra)