Payakumbuh | TopSumbar – Peraturan daerah rentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Payakumbuh tahun 2023 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gonjong Nan Limo Koto Nan Ompek, Selasa (22/11).
Total APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 754.157.200.030, sementara itu pada tahun 2022 lalu Total APBD Kota Payakumbuh Rp.753 miliar.
Pendapatan daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2023 sebesar Rp. 706.157.200.030, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 104.160.226.801, Pendapatan Transfer Rp. 600.196.973.229, dan Pendapatan hibah Rp. 1.800.000.000.
Bila dijabarkan, Pendapatan Asli Daerah berasal daei Pajak Daerah Rp. 12.871.138.863, Retribusi Daerah Rp. 7.800.886.028, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 9.643.493.434, dan lain-lain PAD yang sah Rp. 73.844.708.476.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp. 566.668.988.000 dan pendapatan transfer antar daerah Rp. 33.527.985.229.
Melihat perbedaan besarnya pendapatan dan total APBD di 2023, terjadi defisit/surplus anggaran sebesar Rp. 48.000.000.000.
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus yang memimpin rapat mengatakan proses pembahasan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian nota keuangan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker komisi dan mitra kerja, rapat komisi, rapat internal, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
“Hari ini (kemarin) kita mengambil keputusan terhadap ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2023 yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Sementara itu, Wako Rida Ananda mengatakan rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut, akan disampaikan kepada gubernur Sumbar untuk dievaluasi selama lebih kurang 15 hari kerja. Sambil menunggu hasil evaluasi gubernur tersebut, ia meminta agar percepatan pencairan anggaran diharapkan kepada semua SKPD untuk mempersiapkan semua dokumen pendukungnya.
“Tentu dalam pelaksanaannya, Pemko Payakumbuh akan senantiasa memperhatikan berbagai saran dan pendapat DPRD,” tukuk Rida.
Rida menambahkan, Pemko Payakumbuh menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi dewan untuk selalu melakukan kontrol. Kemudian, memberikan kritikan maupun saran yang konstruktif melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja.
“Hal ini agar pelaksanaan APBD Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan ini dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Di tengah kondisi yang penuh tantangan ini, Rida mengimbau semua pihak harus terus optimis, adaptif, serta semakin membangun sinergi sehingga kinerja Pemko dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap terjaga dengan baik. (Ton)