Kota Solok | Topsumbar – Dalam rangka mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak maka Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) di bawah Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi kembali menyelenggarakan rapat koordinasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Peserta rapat koordinasi berjumlah 40 orang yang terdiri dari OPD terkait dan lembaga masyarakat yang telah tergabung dalam Tim RBRA Kota Solok. Kegiatan ini dilaksanakan di RBRA Taman Syech Kukut Kota Solok, Jumat, 18 November 2022.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang Kota Layak Anak (KLA) dan Ruang Bermain Ramah Anak sekaligus mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pemeliharaan dan pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak di Kota Solok. Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi, Jufni.
Dalam sambutannya Jufni menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Solok telah meraih penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Pelopor Ruang Bermain Ramah Anak Taman Syech Kukut Kota Solok dengan peringkat RBRA pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 2019 yang lalu.
“Pada tahun 2019, 2020 dan 2021 kembali diadakan Surveilans Audit RBRA oleh Tim Audit Kementrian PPPA baik secara langsung maupun secara online/daring. Untuk mendukung keberlanjutan RBRA Taman Syech Kukut tersebut, maka pada hari ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok kembali mengadakan Rapat Koordinasi untuk peningkatan program dan kegiatan untuk mendukung RBRA di Kota Solok khususnya RBRA Taman Syech Kukut Selanjutnya,” tutur Jufni
Jufni menjelasakan hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk penyempurnaan RBRA Taman Syech Kukut adalah harus ada CCTV dan petugas keamanan, memastikan agar tidak terjadi gangguan pelecehan, baik secara verbal maupun fisik dengan cara pengawasan dan tindakan, baik preventif maupun evaluatif, melalui penjagaan keamanan oleh Satpol PP dan pantauan CCTV.
Berikutnya penambahan Alat/Perabot Permainan, Papan informasi vegetasi yang berisi nama bahasa Indonesia, nama bahasa latin, dan manfaatnya dipasang di sekitar ruang bermain anak, tanpa di aku tapi bisa dililitkan dengan tali baja/kawat atau dipasang papan kecil di setiap vegetasi/pohon, serta pengadaan wastafel/ tempat cuci tangan yang permanen dan terletak berdekatan dengan RBRA.
Dalam kesempatan yang sama Amelia Mirani Dewinta, SKM, Analis Kebijakan bidang PPHAD dari Dinas PMPPA Kota Solok, juga memaparkan sekilas tentang RBRA untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan ha-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” ungkapnya menjelaskan
Adapun dasar hukum dari RBRA ini adalah UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa RBRA merupakan salah satu urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam sub urusan Pemenuhan Hak Anak. Tugas Instansi Pusat adalah menyusun Standarisasi RBRA. Sementara tugas Provinsi, Kab/Kota adalah menyelenggarakan RBRA sesuai standar dgn melibatkan OPD terkait.
“Kami berharap semoga dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini maka setiap OPD terkait dapat menganggarkan di DPA OPD masing-masing di tahun anggaran 2024 untuk biaya pemeliharaan dan penambahan alat permainan sebagai bentuk upaya bersama dalam percepatan Taman Syech Kukut menjadi RBRA yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan olah instansi pusat,” Harap Amelia Mirani. (gra)