Kota Solok | Topsumbar – Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah angka prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, telah menetapkan lima strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting. Pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga sampai ke tingkat desa. Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, peningkatan konvergensi pencegahan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif di kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota dan desa. Strategi berikutnya, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat. Terakhir, penguatan dan pengembangan sistem data, informasi, riset dan inovasi.
“Angka stunting di Kota Solok berada pada 18,5 persen. Meskipun sudah mencapai angka di bawah 20 persen dan menjadi daerah dengan persentase terkecil di Sumatera Barat, penanganan tetap perlu dan segera dioptimalkan,” kata Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam acara Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting Tahap II yang digelar oleh BKKBN Sumbar di The Wish Hotel, Selasa (1/11).
Wawako menyadari, untuk mencapai hasil yang optimal, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk menyukseskan percepatan penurunan stunting di Indonesia menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Salah satu kegiatan prioritas yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia adalah Audit Kasus Stunting.
Dimana dalam penyelenggaraannya, perlu dilakukan tinjauan kasus stunting dari tim pakar sesuai keahlian masing-masing baik dari ahli dokter anak, dokter obgyn, psikolog dan ahli gizi yang akan memberikan masukan dan tindakan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di setiap tingkatan wilayah mulai dari kota hingga ke tingkat kelurahan yang dikenal dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting, disingkat TPPS.
Selanjutnya, intervensi stunting harus dimulai dari hulu yaitu kepada remaja dan calon pengantin, ibu hamil dan anak umur balita.
“Harapan Kami, dengan sumbangsih pemikiran yang dituangkan dalam kertas kerja Audit dan Rencana Tindak Lanjut yang telah disusun dari para pakar bersama dari OPD terkait dan kecamatan ini memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan dan membawa dampak terhadap penurunan kasus stunting di Kota Solok,” harap Wawako.
“Demikian juga dengan TPPS yang telah dibentuk dapat berperan secara efektif dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor terkait dalam mencegah lahirnya anak stunting, serta mengoptimalkan peran Tim Pendamping Keluarga sebanyak 56 Tim yang ada se-Kota Solok,” pungkas Wawako.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Fatmawati menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan intervensi penurunan stunting melalui pendampingan keluarga yang memiliki manajemen baik, responsive, dan efektif.
Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini diadakan di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Termasuk salah satunya di Kota Solok.
“Diharapkan melalui kegiatan ini juga didapatkan pokok permasalahan, solusi dan treatment yang tepat pada kasus stunting yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Menurut data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi balita stunted (tinggi badan menurut umur) berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi di Indonesia, Kota Solok berada pada prevalensi 18,5 persen.
Di mana Sumatera Barat berada pada prevalensi 23,3 persen. Tentunya ini dapat menjadi perhatian dan memotivasi bersama untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan arahan Presiden RI pada saat Rakornas tahun 2021, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai koordinator pelaksana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
BKKBN mengkoordinasikan upaya percepatan penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah (sampai dengan tingkat desa). (gra)