Dharmasraya | TopSumbar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil amankan seorang perempuan SS dan seorang pria DW yang diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Penangkapan SS oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sabtu (05/11/ 2022) sekitar Pukul 19.00 Wib, di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan SS diamankan barang bukti berupa
satu buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat satu buah kertas tisu warna putih yang berisikan 1 satu buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu dan satu unit handphone jenis Android merek OPPO warna silver.
Berdasarkan informasi yang berhasil digali dari saudari SS, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melanjutkan penangkapan terhadap saudara DW di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan DW, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat empat paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah kotak merek happydent yang didalamnya terdapat empat paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah Korek api gas tanpa kepala, satu unit timbangan digital warna bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening, satu unit handfone merek nokia warna biru, satu unit mobil merek suzuki grand vitara warna silver nomor polisi BH 1035 FY.
Disaat penggeledahan SS dan DW berikut penyitaan barang bukti disaksikan oleh Ketua Pemuda Debi Hartanto dan Kepala Jorong Hendrizal serta salah satu warga setempat di TKP, Asep Putra.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.