Payakumbuh | TopSumbar – Dalam rangka mensosialisasikan kegiatan tahapan pemilu 2024 ketengah-tengah masyarakat, KPU Payakumbuh melaksanakan jumpa pers bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh, beberapa waktu lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Payakumbuh, Haidi Mursal yang saat itu didampingi oleh komisioner KPU, Ade Jumiarti Marlia, Neti Payoka, Nina Trisna, dan Sekretaris KPU Payakumbuh Beni Mustika.
Dalam arahannya, Ketua KPU Haidi Mursal menyebutkan bahwa pertemuan dengan awak media tersebut adalah kali pertama saat setelah diumumkannya tahapan Pemilu 2024, Ia berharap dari hasil pertemuan tersebut nantinya awak media dapat berperan dalam memberikan informasi dan mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat.
“Tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan saat ini adalah verivikasi faktual perbaikan terhadap partai politik peserta pemilu. Dari hasil yang sudah kita rekap, sebenarnya kami mengetahui ada beberapa partai yang sudah memenuhi syarat dan ada yang memang harus lanjut ke tahap perbaikan,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Ia berharap insan pers dapat berperan peran aktif dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024.
Selain itu, melalui komisionernya, Neti Payoka yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan proses pendataan pemilih di Kota Payakumbuh telah dilaksanakan.
“Penyusunan data telah dimulai tanggal 24 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 nanti, usai itu dilakukan pencocokan (Coklit), data seterusnya dilakukan penyusunan DPS (Data Pemilih Sementara) tanggal 8 maret 2022 – 5 April 2023, dan selanjutnya akan dilakukan penyusunan DPSHP (Data Pemilih Hasil Perbaikan) pada 1 Mei 2023, seterusnya dilakukan penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada tanggal 19 Juni-21 Juni 2023,”ungkapnya.
Ia mengatakan, syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang adalah WNI, Umur minimal 17 tahun, telah kawin, dan memiliki KTP-EL/KK, Tidak menjadi anggota TNI/Polri.
Sedangkan, Ade Jumiarti Marlia yang membidangi divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan tugasnya ialah untuk menyusun rancangan SK terkait kegiatan KPU, dan mengelola dokumentasi hukum.
“Jadi apapun dokumentasi hukum pada pemilu 2024 ini nantinya dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Payakumbuh. Jadi nantinya Dokumen hukum ini dapat dijadikan bahan untuk sengketa, apabila terjadi permasalahan terkait Pemilu,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau apabila nantinya ada temuan pelanggaran, selama tahapan dan pelaksanaan pemilu untuk langsung dilaporkan.
Terakhir, Nina Trisna, yang bertanggungjawab di divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM mengungkapkan sosialisasi kepada masyarakat harus dilaksanakan usai telah diluncurkan hari Pemilu dan launching tahapan pemilu 2024.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan pembentukan dan perekrutan badan AD Hoc, yang didalamnya termasuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) , PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), yang pada saat ini sudah bisa dilakukan pendaftaran secara online.
Namun Ia menuturkan, sampai saat ini KPU RI masih belum menjelaskan kapan pastinya mulainya pembukaan pendaftaran badan AD Hoc ini.
Sedangkan untuk persyaratan menjadi anggota badan Ad Hoc ini tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, yakni umur minimal 17 tahun terhitung sejak perhitungan suara, untuk PPS umur maximal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan aktivitas politik, domisili harus sesuai dengan daerah kerja calon PKK, PPS dan KPPS itu bertugas, menyertakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit, pendidikan SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara.
“Untuk Informasi updatenya masyarakat bisa melihat medsos KPU Payakumbuh, Website KPU Payakumbuh, dan langsung ke kantor KPU Payakumbuh,” tutupnya. (Ton)