Hukum Profesi Bermain Peran Dalam Film Dan Nyanyian Menurut Islam

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Bacaan Lainnya

Pada kajian Jumat ini, pembaca Topsumbar akan diajak untuk menemukan hukum atas bagaimana hukumnya bermain peran/bersandiwara atau biduan (penyanyi, artis atau selebritis) dalam sudut pandang hukum Islam.

Hal ini penting dikarenakan hari ini perilaku tersebut sudah menjadi pekerjaan yang memberikan penghasilan melebihi daripada pekerja harian atau kantoran bahkan penghasilan pejabat.

Tentunya perlu disikapi dengan keimanan, bukan dengan menyatakan para artis memberikan panggung hiburan yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi bagi kalangan orang beriman perlu memahami perilaku yang dilarang dalam islam.

UNSUR-UNSUR HAL DILARANG DALAM SENI PERAN/FILM DAN BIDUAN

Pertama

MENGATAKAN PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA YANG DAPAT MENYESATKAN DARI KEIMANAN

Sebagaimana kita tahu bahwa panggung sandiwara yang dikemas dalam film dan sinetron akan melakukan PERKATAAN DAN ADEGAN YANG SESUAI KEHENDAK SUTRADARA, sehingga perkataan dan peran tersebut tentu berdasarkan kepada NILAI SENI, bukan kepada ukuran boleh dan tidak menurut ajaran Islam.

Tentu apabila PEMERANNYA ORANG BERIMAN dan yang menontonnya juga orang beriman perlu untuk MEMBATASI DIRI atas larangan Alloh tersebut.
Sebagaimana Alloh berfirman:“ Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” [Q.S. Lukman (31): 6].

Diantara perkataan yang tidak berguna tersebut adalah: RAYUAN/ CANDAAN/ADEGAN YANG MEMUAT NAFSU DAN SYAHWAT BAHKAN MELAKUKAN DOA DAN BACAAN ALQURAN TETAPI BUAT BERSANDIWARA. Tentu hak ini bertentangan dengan niat ber amal yang hanya ikhlas karena Alloh SWT.

Kedua

PERAN MENYERUPAI LAWAN JENIS, SEHINGGA MENJADIKANNYA DILAKNAT OLEH ALLOH SWT

Sebagaimana sabda rasulullah SAW: “Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).

Ketiga

MENJADIKAN MASJID SEBAGAI TEMPAT BERMAIN SANDIWARA DAN NYANYIAN

Dari Aisyah RA, “Rasulullah SAW masuk ke rumah dan ketika itu ada dua orang budak wanita sedang menyanyikan nyanyian peperangan Bu’ats. Maka Rasulullah pergi berbaring di kasur dan mengalihkan wajah beliau. (Tak lama kemudian) masuk Abu Bakar dan menghardikku sambil berkata, ‘Seruling setan di sisi Rasulullah?’ Maka Nabi menghadapkan wajahnya dan berkata pada Abu Bakar, ‘Biarkan keduanya (bernyanyi).’ Ketika beliau terlena, aku berikan isyarat kepada keduanya (penyanyi) untuk keluar.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah).

Bahkan Nyanyian itu dilakukan diaula yang MENYATU dengan Masjid, sehingga bangunannya BAGIAN DARI MASJID. TENTU perbuatan itu tidak boleh dilakukan oleh orang beriman. Bahkan ketika di masjid LEBIH MENGUTAMAKAN MELANTUNKAN SYAIR LAGU BAHASA ARAB DIBANDINGKAN MEMBACA ALQURAN DAN BEIRBADAH SALAT.

Karenanya perlu anak-anak orang beriman diberikan pembelajaran bagaimana menyikapi perbuatan kebanyakan orang orang pendahulunya, agar tidak dijadikan sebagai suatu kebiasaan dalam agama.

Keempat

BERNYANYI DENGAN MENGHENTAKKAN KAKI DAN MENAMPAKKAN PERHIASAN

Hal ini dilarang oleh Alloh SWT kepada para wanita yang sering menyanyi dan berjoged, sehingga memamerkan aurat dan menampakkan perhiasannya kepada orang banyak. Sebagaimana Firman Alloh SWT:

“Janganlah mereka (para perempuan) menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nur: 31).

Kelima

MEMERANKAN ADEGAN DAN SUARA/RAYUAN YANG MEMBANGKITKAN NAFSU/SYAHWAT LAWAN JENIS

Hal ini menjadi bagian dari keahlian merayu dan memainkan kata-kata yang lemah lembut tetapi tujuannya untuk bersandiwara dan dapat menimbulkan syahwat

Sebagaimana hadist: “Janganlah kamu bersikap terlalu lemah lembut dan lunak yang dibuat-buat dalam berbicara, apalagi dengan yang bukan mahram kamu sehingga berkeinginan buruk dan menarik perhatian orang yang ada penyakit dan kotoran di dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik dan dengan cara yang wajar, tidak dibuat-buat.” (Al-Ahzab: 32).

Keenam

MENGHALALKAN MUSIK, MEMBIARKAN PERZINAHAN, MEMINUM KHAMAR DAN MEMAKAI SUTRA ADALAH SUMBER BENCANA

Hadist dari Abu Malik al-Asy’ari menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta padaku, ia mendengar Nabi SAW bersabda, sungguh benar-benar akan ada dari umatku, sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik.
Beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, kembalilah kepada kami esok hari, kemudian Allah mendatangkan siksa kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” [H.R. al-Bukhari].

Ketujuh

DIBENAMKAN KE DALAM BUMI KAUM YANG MENGGELAR NYANYIAN DAN MUSIK PENYANYI WANITA

Telah terjadi dizaman dahulu sebagaimana dalam kisah riwayat dari “Sahl bin Sa’ad (diriwayatkan) menceritakan kepadaku, bahwa  Rasulullah SAW bersabda, akan ada di akhir zaman orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk. Beliau ditanya, kapankah itu terjadi  wahai Rasulullah? Beliau menjawab, ketika alat musik dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” [H.R. ath-Thabrani. ]

Kedelapan

DILARANG MEMBUAT PERAN/SANDIWARA YANG PERBUATANNYA ADALAH PERKAWINAN DAN NIKAH.

Sering terjadi sandiwara/ film yang di dalamnya TERJADI PERKAWINAN, bahkan memakai cara-cara islam, sementara perbuatan perkawinan tersebut telah dilarang oleh islam.yaitu dilarang untuk dijadikan main-main/SANDIWARA.

Karena perbuatan Nikah dan kawin tidak boleh dibuat main-main/olok-olok sebab Nikah dalam olok-olok adalah PERKAWINAN SEBENARNYA.

Sebagaimana hadist menyatakan:
” Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, main-mainnya juga dianggap serius, nikah, talak, dan rujuk.” ( Hr Abu Dawud dan Tirmidzi).

Pada hadist lain disabdakan: ” Jika ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa, status akadnya sah, karena Nabi SAW bersabda, ‘Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius, nikah, talak, dan rujuk.’ Riwayat Turmudzi.

Kesembilan

MEMANGGIL ORANG LAIN SEBAGAIMANA BAPAK, ISTERI ATAU JADI ANAK ADALAH PERAN YANG DILARANG DAN MENYEBABKAN SESEORANG MENJADI KAFIR.

Sering dalam suatu film ada PERAN KELUARGA, ada jadi ayah, jadi ibu, jadi isteri, jadi anak maka peran tersebut dilarang untuk dilakoni oleh seorang beriman, sebab dapat menjadikannya kafir.

Sebagaimana hadist: ”Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuran, atau berkata, ‘Wahai musuh Allah’ padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya.” (HR. Muslim).

Kesepuluh

MEMANGGIL ISTERI DENGAN SEBUTAN IBU/MAMA SEBALIKNYA MEMANGGIL SUAMI DENGAN SEBUATAN PAPA/ AYAH

Merupakan perbuatan yang memuat unsur zihar yang dapat menyebabkan adanya KIFARAT dan perceraian.

Sebagaimana Alloh berfirman dalam Surat Al-Mujadilah Ayat 2:
ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya:” Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.

Dan Kifarat/denda atas perbuatan zihar adalah ada pada surat almujadilah Ayat 3-4 :
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:”Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:”Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih”.

Kesebelas

MELAKUKAN PERKATAAN SUMPAH DALAM ADEGAN FILM DAN SANDIWARA MENYEBABKAN MEMBAYAR KIFARAT SUMPAH

Sebagaimana Alloh firmankan:” Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89].

Dengan uraian hadist dan ayat tentang bermain peran dan biduan tersebut di atas, tentunya silakan orang beriman berpikir untuk memilih pekerjaan yang dihahalalkan Alloh SWT yang tidak menyebabkan diri jatuh ke lembah MELANGGAR LARANGAN ALLOH SWT.

Tentu JANGAN MENGIKUTI ANGGAPAN ORANG BANYAK yang mana tidak memandang adanya larangan dalam bermain peran dan menyanyi serta memainkan alat musik.

Tentu semua itu adalah PILIHAN BAGI ORANG BERIMAN, dan orang beirman yang dirinya anaknya, isterinya dan keluarganya selama ini mendapatkan nafkah dari perbuatan yang dilarang Alloh SWT tentu belum terlambat untuk bertaubat kepada Alloh SWT dengan meninggalkannya.

Sebagaimana firman Alloh SWT :” Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah mengira-ngira saja. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al-An’am: 116-117).

Ketika bermain peran/film sebagai suatu nilai seni dan nyanyian, tentu ada batasan dalam agama, yaitu SEKEDAR UNTUK PEMBELAJARAN BAGI ANAK ANAK.

Sebagaimana dalam riwayat Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki
Hari raya dan ini adalah hari raya kita. (Hr Bukhari).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 4 November 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum.

Pos terkait