Padang Panjang | Topsumbar – Empat pelaku judi jenis kartu Koa dengan uang sebagai taruhan ditangkap tim Operasional (Opsnal) polres Padang Panjang, Sabtu (12/11/2022).
Keempat pelaku masing-masing berinisial RC (35th), DF (49th), RN (35th) dan ES (27th) ditangkap di sebuah warung di Jalan Anas Karim, Kampung Nias, kelurahan Pasar Usang, kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal yang kemudian dirilis Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra dan juga diterima Topsumbar.co.id, menjelaskan penangkapan terhadap ke empat pelaku berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kepada Polres Padang Panjang.
“Informasi berasal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut,” jelasnya.
Istiqlal menuturkan, bedasarkan informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjutinya.
“Jajaran Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Opsnal Aipda Fadly melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata memang benar didalam warung tersebut polisi menemukan ke empat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis kartu Koa dengan uang sebagai taruhan,” tuturnya.
Dari tangan ke empat pelaku, lanjut Istiqlal, polisi mengamankan uang tunai sebanyak 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , satu buah batu domino dan seratus delapan puluh lembar kertas Koa yang digunakan pelaku untuk berjudi.
“Kini ke empat pelaku telah di amankan di mapolres Padang Panjang sesuai Laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan melanggar pasal 303 sub 303 KUH- pidana,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi.
“Selain dilarang oleh agama judi juga akan merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya,” ujar Donny seraya menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di kota Padang Panjang berjuluk serambi mekkah.
(AL)