Padang | Topsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap APBD Tahun 2023. di Ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Sabtu (26/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi yang didampingi Gubenur Sumbar H. Mahyeldi, dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sumbar lainya.” Yakni Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, Datuk Indra Rajo Lelo serta dihadiri juga unsur Forkopimda , sejumlah OPD lingkungan Provinsi Sumbar dan anggota DPRD Provinsi Sumbar dari masing-masing fraksi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disusun dengan mengacu kepada KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD serta berpedoman kepada Pedoman Penyusunan APBD.
Muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRDdan Pemerintah Daerah.Namun demikian, berhubung Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya, dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.
Dari aspek kebijakan, terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah.
Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD.
Disamping itu, untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan.
Dengan kenaikan tersebut, kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat, dapat lebih baik dan lebih berkualitas.”Ujar Supardi.
Dan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022.” Ucap Supardi.
Supardi, menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Sumbar atas Ranperda, yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Saya mewakili Pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat mengucapkan terimakasih atas apresiasi kepada badan anggaran,gubernur Sumatera Barat, pimpinan DPRD Sumatera Barat serta segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, H Mahyeldi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam proses pembahasan dan persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 11 September 2022 yang lalu yang menjadi acuan kita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini.
Dari berbagai tahapan persidangan yang telah diselenggarakan, mulai dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sampai tahapan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 hari ini, kita telah berusaha untuk senantiasa menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.” katanya.
Lebih lanjut, H Mahyeldi menyampaikan,Sebagaimana kita ketahui bahwa semua negara menghadapi situasi yang sangat sulit. Dimulai dari pandemi Covid-19 yang belum pulih dan pada beberapa negara saat ini berada pada angka yang tinggi. Kemudian terjadi perang, krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan yang berdampak pada posisi inflasi Sumatera Barat berada di angka yang cukup tinggi. (HT)