Sijunjung | Topsumbar – Dalam rangka menyamakan persepsi terkait pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menggelar rapat koordinasi kepegawaian di Aula Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Kegiatan yang dilaksanakan dua hari, Senin-Selasa (21-22 November 2022) tersebut difasilitasi langsung oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Adapun tema yang diangkat dalam Rakor itu, meningkatkan sinergitas pengelolaan kepegawaian dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Professional dan BerAKHLAK.
Dalam arahannya, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa menyebut pengelolaan manajemen kepegawaian yang baik itu harus selaras dengan aturan perundang-undangan yakni peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagai mana telah diubah dengan peraturan pemerintah nokor 17 tahun 2020.
“Kegiatan ini merupakan baru pertama kali dilakukan dan ini sangat positif dalam upaya kita dalam membenahi pola dan sistem pelayanan administrasi kepegawaian di Ranah Lansek Manih,” ungkap Benny.
Dijelaskan Bupati, makna dari tema rakor tersebut untuk mewujudkan nilai-nilai dasar bagi ASN.
“Tujuan daripada itu, ASN diminta untuk berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Sehingga dengan rapat ini diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dapat berkomitmen untuk mengimplementasikannya dalam tugas-tugas kedinasan,” tegas Bupati Benny.
Selain itu, kata Benny, untuk meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2023 mendatang ada sistem baru yang akan diterapkan.
“Untuk birokrasi dan manajemen dimasa akan datang, mari kita samakan persepsi dalam implementasi manajemen ASN yang nantinya akan berdampak dalam pelayanan publik yang baik bagi masyarakat,” ajak Bupati.
“Untuk itu setiap ASN harus mempunyai rencana pekerjaan yang matang sehingga waktu dan kerjanya selesai dengan disiplin,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru diwakili Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Wisudo Putro Nugroho mengatakan dalam bekerja itu perlu disiplin dan diimbangi dengan kinerja yang baik. Kinerja tanpa disiplin akan menghilangkan marwah ASN.
Kemudian, disebutnya, dalam Peraturan BKN Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin dengan Petunjuk Pelaksanaan Permenpan Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa atasan langsung diberikan kewenangan memberikan hukuman disiplin kepada bawahannya dan apabila atasan tersebut tidak memberikan hukuman disiplin maka atasan langsung pun dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” jelas Wisudo Putro.
Sebagai perangkat kunci yang berperan penting dalam menjalankan program pemerintah, kata Wisudo, ASN perlu memahami secara utuh seluruh tranformasi kebijakan pengelolaan SDM sehingga dapat mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelas dunia.
“Mari tingkatkan lagi pemahaman terkait kebijakan kepegawaian yang sifatnya strategis dan pengelolaan kepegawaian sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan kepegawaian di daerah,” tutupnya.
Terakhir, dalam laporannya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Medy menyebut tujuan rapat koordinasi kepegawaian itu dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka dilakukan penyetaraan birokrasi dan untuk memberikan pengetahuan kepada pengelola kepegawaian pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (Gun/rilis)