Bawaslu Agam Latih Pola Penyelesaian Sengketa Pemilu Bagi Panwascam

Agam | Topsumbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melatih kecakapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam menyelesaikan sengketa kepemiluan.

Pelatihan yang dikemas dalam bentuk rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pemilu itu digelar di Hotel Maninjau Indah pada Jumat -Sabtu (18-19/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, dilansir Topsumbar.co.id dari AMC News, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkokoh kualitas pengawasan pemilu di daerah itu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengawas pemilu di kecamatan harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya.

Ditambahkan, penyelenggara harus paham betul regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa.

“Panwascam juga perlu memahami secara komprehensif regulasi dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari fasilitasi dan pembinaan tersebut diharapkan tercipta kesepahaman antara Bawaslu Agam dan Panwascam.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu Agam menghadirkan Komisi Informasi Sumatera Barat, Arfitriati dan pemerhati Pemilu, Surya Efitrimen sebagai pemateri.

Arfitriati menjelaskan, Panwascam bertindak memfasilitasi dan tidak diperkenankan memberikan keputusan. Solusi ataupun konklusi bersumber dari para pihak yang bersengketa.

Menurutnya, keterampilan yang dibutuhkan bagi mediator ialah memperhalus bahasa, fokus kepada hal-hal yang positif, fokus pada kepentingan dan memadukan permasalahan para pihak, serta memperlunak tuntutan dan ancaman.

“Tugas mediator adalah fokus kepada penyelesaian dimasa datang. Bukan menggali yang lalu, termasuk siapa yang salah dan benar,” terangnya.

Sementara itu, Surya Efitrimen dalam materinya menjelaskan, permohonan sengketa disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Ia mengurai, tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, lalu memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Kemudian melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut Panwascam juga melakukan simulasi penyelesaian sengketa bersama Tim Fasilitator Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

(AL)

Pos terkait