Pesisir Selatan | TopSumbar – Dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi keadaan serba sulit yang mempengaruhi ekonomi masyarakat yang hampir di seluruh wilayah.
Mengingat kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada keluarga penerima manfaat di setiap kecamatan yang ada di daerah itu.
Dana BLT APBD tersebut berasal dari dana transfer umum (DTU) sebesar 2 parsen sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 134 tahun 2022.
“Sekarang ini kondisi ekonomi kan serba sulit di seluruh wilayah. Jadi, untuk membantu kesulitan ekonomi ibuk – ibuk, pemerintah daerah memberikan bantuan dana BLT kepada masyarakat yang kurang mampu dan ini berasal dari APBD,” kata Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dihadapan penerima bantuan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (2/1).
Penyerahan dana BLT APBD tahap 1, itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rusma Yul Anwar dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wendra Rovikto, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab, Zaitul Ikhlas, dan Camat Koto XI Tarusan Yudi Andri.
Rusma Yul Anwar melanjutkan bahwa bantuan dana BLT itu akan terus berlanjut ke kecamatan lainya yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan BLT itu, kata dia, dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
“Jadi saya berharap kepada masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan BLT ini dengan sebaik-baiknya dan diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto menyebutkan, BLT APBD Kabupaten Pesisir Selatan menyalurkan kepada 495 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Koto XI Tarusan. Penyaluran BLT APBD itu dilakukan melalui Bank Nagari Cabang Painan dan Bank Nagari Cabang Tapan.
Lebih lanjut Wendra mengatakan, total keluarga penerima manfaat dana BLT APBD di Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2022 ini sebanyak 7000 KPM yang tersebar di 15 kecamatan.
“Dana BLT APBD tersebut berasal dari dana transfer umum sebesar 2 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.150.000.000,” kata dia.
“Kemudian, bagi masyarakat yang terdaftar pada daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) seperti menerima PKH, BLT BBM, BSU, BLT dana desa, dan ini tidak bisa menerima bantuan BLT APBD ini,” ujarnya.