Wako Fadly Amran Ingin Seluruh Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Padang Panjang | TopSumbar – Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menginginkan seluruh tenaga kerja di Kota Padang Panjang bisa ter-cover dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), mencapai Universal Labour Coverage (ULC). Dengan demikian seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan sosial saat bekerja.

Hal tersebut disampaikan Wako Fadly saat rapat pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Padang Panjang, Jumat (28/10/2022) di ruang VIP Balai Kota, dilansir Topsumbar.co.id dari laman Kominfo Padang Panjang.

“BP Jamsostek ini salah satu program prioritas pemerintah pusat. Program presiden yang patut kita apresiasi. Kita ingin program ini tetap berkelanjutan. Menjadi komitmen bersama hendaknya, Padang Panjang tercakup dalam ULC yang pertama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Fadly meyakini ini bisa terlaksana di Padang Panjang. “Saya berkeyakinan ini sangat baik bagi masyarakat Kota Padang Panjang. Kalau kesehatan dan keselamatan kerjanya ditanggung, tidak ada kendala lagi mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad mengatakan, berdasarkan data Coverage Share, kepesertaan BPJamsostek di Kota Padang Panjang diketahui jumlah orang bekerja 19.042. Jumlah pekerja yang terdaftar BPJamsostek 9.927 dan yang belum terdaftar 9.115. “Artinya BPJamsostek di kota ini mencapai 52%,” ungkapnya.

Dirinya berharap capaian itu terus bertambah seiring dibentuknya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Padang Panjang.

Pada draft Forum ini, Wako Fadly sebagai pembina, Wawako, Drs. Asrul bersama kepala Kejaksaan Negeri sebagai wakil pembina. Adapun Ketua Forum dijabat Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si. Forum ini juga diisi kepala Kantor Kemenag dan kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dibentuknya forum ini memiliki sejumlah tujuan. Di antaranya terciptanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja Indonesia, penegakan hukum dan regulasi dalam upaya penegakan kepatuhan program jamsostek, dan peningkatan coverage perlindungan jamsostek.

(AL)

Pos terkait