Dharmasraya | TopSumbar – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bertindak selaku pembina Apel Gabungan bulan Oktober, di halaman kantor Bupati Dharmasraya, Senin, (03/10/22).
Apel gabungan diikuti Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa di sela kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Barat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyempatkan diri melakukan silaturahmi dengan jajaran Pemkab Dharmasraya pada Senin malam tanggal 26 September 2022 lalu.
Walaupun rencananya MenPan akan menjadi Pembina Apel pada tanggal 27 September, namun dikarenakan ada kegiatan di Jakarta maka apelnya tidak jadi dilaksanakan.
“Dalam wejangan yang beliau sampaikan yaitu mengajak agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat terus berinovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Sebab inovasi merupakan roh dari jalannya birokrasi, selain itu mall pelayanan publik yang menjadi model integrasi pelayanan diseluruh daerah saat ini merupakan adopsi dari yang dilakukan Pemkab Banyuwangi di era kepemimpinan beliau. Termasuk juga dengan e-katalog lokal juga ide beliau sewaktu menjadi Ketua LKPP,” kata Bupati dalam sambutannya.
Terkait permasalahan tenaga honorer, Menteri PAN-RV berjanji akan member penyelesaian yang berkeadilan. Baik bagi pemerintah daerah maupun honorer itu sendiri.
Sutan Riska juga mengingatkan kembali, bahwa saat ini di Kabupaten Dharmasraya sedang berlangsung masa kampanye pemilihan Walinagari
Terhadap nagari yang akan menyelenggarakan pemilihan wali nagari (Pilwana) yang sudah dimulai dari tanggal 1 Oktober kemarin sampai dengan 16 Oktober 2022 nanti, serta hari H pemilihannya In Shaa Allah akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022 nanti secara serentak. Terhadap 43 nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN agar dapat mensukseskan pelaksanaan Pilwana ini di lingkungan masing-masing. Dan menjaga netralitas kita, sehingga menimbulkan rasa aman di tengah masyarakat,” himbau Bupati yang juga Ketua APKASI itu.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Maka pada tahun 2022 ini akan dilakukan penilaian Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh ASN agar dapat mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. Serta mengisi data pengembangan kompetensi, serta melihat kebenaran data masing-masing PNS pada IP ASN. Sehingga apabila terdapat kesalahan data dapat melaporkannya ke BKPSDM.
Selain itu juga Bupati mengatakan bahwa capaian PAD keadaan 28 September 2022 terealisasi 71,60 persen. Dari 7 objek pajak semua terealisasi diatas 90 persen, dan 3 objek pajak lagi terealisasi masih dibawah 50 persen. Yakni pajak sarang burung wallet, BPHTB dan PBB.
Untuk itu, Bupati mengharapkan seluruh kecamatan untuk mengingatkan kepada seluruh nagari terkait pembayaran PBB. Dari retribusi daerah capaian masih sangat kecil, bahkan masih ada OPD yang realisasi pendapatannya dibawah 50 persen.
Sedangkan realisasi anggaran belanja daerah keadaan 30 September adalah 58,49 persen. Realisasi belanja daerah ini masih tergolong rendah. Padahal Bulan Oktober ini kita sudah memasuki awal triwulan ke-empat, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya target belanja daerah kita sudah lebih dari 70 persen.
“Saya minta dalam waktu dekat adakan rapat RFK, kita bahas kenapa angka deviasi tinggi . Dan kepada seluruh OPD agar dapat memaksimalkan target PAD serta serapan anggarannya. Sehingga realisasi keuangan dan realisasi fisik kita dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegas Bupati lagi.
Selain itu, menyikapi belum stabilnya penerimaan transfer pusat kepada daerah pada tahun 2023, Sutan Riska meminta Sekda dan jajaran untuk menyikapinya dengan untuk menggali potensi penerimaan yang ada.
“Mulai sekarang saya minta kepada seluruh OPD dapat mencari terobosan baru, bagaimana supaya PAD kita meningkat sesuai arahan Mendagri sewaktu Rakernas Bupati di Bogor,” terang Bupati.
Sementara Ranperda Anggaran Perubahan tahun 2022 sedang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat. Dan hasil evaluasi tersebut akan segera ditindak-lanjuti untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan rekomendasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Perubahan tahun anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersebut, kami mengajak semua OPD untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan di masing-masing OPD. Sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.