Padang Panjang | TopSumbar – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap 4 (empat) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Penangkapan keempat pelaku itu, sebagaimana siaran pers dirilis Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra dan diterima Topsumbar.co.id, Jumat (7/10), tidak luput dari kerja sama tim opsnal yang solid di bawah komando Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama.
“AKP Yaddi Purnama baru satu minggu menjabat Kasat Narkoba dan langsung menunjukkan gebrakan yang luar biasa,” bunyi siaran pers dimaksud.
Disebutkan keempat diduga pelaku dengan inisial AR (30th), GD (29th), ER (32 th), dan FO (29th), masing-masingnya di tangkap di tempat yang berbeda.
Adapun kronologis penangkapan, dipaparkan Bripka Ciputra berawal dari informasi diperoleh personil Satres Narkoba dan dibawah komando AKP Yaddi Purnama didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Ricky Naldo pada Rabu (05/10) itu juga segera bergerak melakukan pencarian terhadap terduga AR.
“Petugas menemukan AR pada pukul 12.45 Wib di dalam sebuah rumah di perumahan Gunung Saiyo Padang Reno kelurahan Koto Panjang,” paparnya.
Lanjut diterangkan Ciputra, ketika di tangkap AR yang berstatus pengangguran ini berusaha untuk kabur ke belakang rumah dan membuang barang bukti yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu yang ada di tangannya.
“Tetapi usahanya sia-sia, sebab petugas berhasil menangkap pelaku AR saat itu juga dan dari tangan AR polisi mengamankan satu buah plastik bening berisikan enam paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam pipet warna biru, dan satu buah timbangan digital warna silver,” terangnya.
Kemudian dari penangkapan AR, imbuh Ciputra, polisi berhasil meringkus GD di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Lubang Batu Nagari Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari keterangan GD kepada petugas barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari salah satu teman perempuannya bernama ER,” imbuhnya.
Selanjutnya, dibeberkan Ciputra, berselang tidak sampai satu jam jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menemukan ER di sebuah rumah di daerah Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang.
Saat di tangkap oleh petugas terduga pelaku ER yang berprofesi sebagai pedagang harian ini bersikap kooperatif dengan mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana terduga pelaku ER menyimpan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya dan bukti lainnya dalam sebuah kamar di rumah tersebut.
“Dari tangan terduga pelaku ER petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paket (satu kantong paket besar dan satu paket kecil) di duga narkotika jenis sabu, beserta alat hisap,” bebernya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mako polres Padang Panjang untuk proses penyidikan,” sambungnya.
Bripka Ciputra juga menjelaskan, ketika petugas sedang melakukan pendalaman terhadap ketiga diduga pelaku, petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan FO di daerah Ganting yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seketika petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan FO sedang berada di tepi jalan Tabek Gadang Kelurahan Ganting pada pukul 17.00 Wib.
“Ketika dilakukan penangkapan terhadap FO polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik bening di balut uang kertas pecahan dua ribu rupiah yang di duga sebagai modus FO warga Nagari Batipuah ini untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto menegaskan pihaknya akan terus mengungkap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di kota Padang Panjang.
“Kita akan terus ungkap segala bentuk penyalah gunaan narkotika di kota berjuluk serambi mekah ini, karena ini sangat merusak masa depan anak bangsa dan kami akan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya dari penyalahgunaan narkotika untuk mewujudkan kota Padang Panjang bebas narkotika,” pungkas Donny.
(AL)