Dharmasraya | TopSumbar – Berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi Narkotika di Pulau Punjung, Dua orang laki-laki dewasa diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (29/10/2022).
Saudara DK (54 Tahun) dan ZE (34 Tahun) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dimana penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Satreskoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka sekaligus langsung mengamankan atau menyita barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya yakni berupa :
Dua paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah Korek api gas tanpa kepala, satu buah kaca pirek, satu jarum, satu set bong terbuat dari kemasan teh botol.
Saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Ketua Pemuda Budi Arianto dan Kepala Jorong Arlon Karya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.