Padang | TopSumbar – Telah terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang, terhitung sejak Bapak Hendri Septa (sebelumnya menjabat Wakil Walikota Padang) yang kemudian dilantik menjadi Walikota Padang pada tanggal 07 April 2021.
DPD PKS Kota Padang telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan silaturahim dan mendiskusikan perihal pengisian Wakil Walikota Padang ini kepada saudara Walikota Padang sekaligus.
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang resmi mengajukan nama Ustad Hendri Susanto, Lc., untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Padang.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Padang, Ustad H Muharlion, S. Pd., saat jumpa pers dengan awak media, Selasa, 11 Oktober 2022, di kantor DPD PKS Kota Padang.
Hadir pada jumpa pers yang dipandu oleh Sekretaris DPD PKS Kota Padang Ustad Jakfar, SHI., tersebut: calon Wakil Walikota Ustad H Hendri Susanto, Lc., Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang Rafdi, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang, yaitu H Edmon, dan H Andi Wijaya Kusuma serta jajaran pengurus DPD PKS Kota Padang.
Dikatakan Muharlion, PKS dan PAN adalah partai pengusung terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2019-2024.
Dijelaskan Muharlion:
Pertama, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 006/AC-11-PKS/VI/1442 tanggal 18 Januari 2021 perihal permohonan silaturahmi.
Kedua, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 057/K/AC-11-PKS/IX/1442 tanggal 08 Mei 2021 perihal usulan nama calon Wakil Walikota Padang.
Ketiga, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 059/K/AC-11-PKS/X/1442 tanggal 04 Juni 2021 perihal silaturahmi.
Keempat, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 124/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 12 September 2022, perihal permohonan silaturahmi dan mendiskusikan pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang.
“Namun sangat kita sayangkan, tak satu pun surat itu direspon Hendri Septa, baik sebagai Wali Kota Padang maupun Ketua DPD PAN Kota Padang. Kenapa kita utamakan silaturahmi? Karena politik PKS adalah politik silaturahmi,” ungkap Muharlion.
Untuk itu, urai Muharlion, guna mendukung terlaksananya pembangunan di Kota Padang secara lebih maksimal, berdasarkan regulasi dan aturan yang ada serta merujuk SK DPP PKS nomor: 288/SKEP-PKS/2022, maka DPD PKS Kota Padang telah memasukan surat nomor: 135/K/AC.11-PKS/1444, tanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang sisa masa jabatan tahun 2022-2023.
“Kami secara resmi mengajukan nama H. Hendri Susanto, Lc., sebagai calon Wakil Walikota Padang. Untuk itu, kami meminta kepada Walikota Padang untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” cakapnya.
Ketua Fraksi PKS Rafdi menegaskan, semua anggota fraksi PKS di DPRD Kota Padang siap mengawal dan menyukseskan keputusan DPP PKS yang menunjuk Hendri Susanto sebagai calon Wakil Walikota Padang.
“Kami bersama anggota fraksi siap mengamankan keputusan DPP dan menindaklanjuti instruksi Ketua DPD PKS Kota Padang untuk mengawal dan menyukseskan agar Hendri Susanto terpilih sebagai Wakil Walikota Padang,” ungkap Rafdi. (Zizi)