Pesisir Selatan | TopSumbar – Usai dikirim berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan, Tim Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas telah dikirim tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH,MH membenarkan jika berkas operasi tangkap tangan dilakukan penyidik
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beberapa minggu yang lalu.
”Berkas sudah masuk ke tim penyidik jaksa, dan sedang dilakukan penelitian berkas perkara, baik formil maupun materil,” tegas Dody Susistro, SH, Selasa (25/10/2022).
lanjutnya Dody mengungkapkan, penelitian berkas perkara oleh tim penyidik apakah ada kekurangan berkas P -18 maupun P -19 akan dikembalikan ke penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan, untuk diperbaiki kembali sesuai petunjuk dari tim penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.
Dan, saat ini baru berkas perkara yang diserahkan pada tim penyidik Kejari Pessel, sedangkan barang bukti hasil OTT masih di tangan penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.
”Kita dari tim jaksa penyidik akan mengeluarkan surat P 18 dan P 19, agar diperbaiki penyidik Tipikor Polres Pessel, untuk diperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, jika nantinya ada penelitian berkas perkara baik formil maupun materil belum lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Pessel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH di hubungi via WhatsApp belum memberi kan jawaban terkait perkara tersebut,sampai berita ini di turunkan. (Re)