Kota Solok | Topsumbar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok membantu pelayanan pengurusan dokumen kependudukan untuk wilayah Sumatera Barat pada kegiatan “Pekan Layanan Dukcapil Sumatera Barat Tahun 2022” di halaman kantor Gubernur Sumatera Barat.
Kegiatan pekan layanan Dukcapil ini dilaksanakan selama empat hari (4 s/d 7 Oktober 2022) di Kota Padang dalam rangka hari jadi Sumatera Barat ke-77. Kegiatan ini baru mulai dilaksanakan kembali tahun ini, setelah dua tahun tidak terlaksana oleh karena pandemi Covid-19.
Kegiatan ini disambut sangat baik oleh masyarakat terutama yang berdomisili di Kota Padang, karena melalui kegiatan ini, mereka dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, kartu keluarga dan KIA. Tidak hanya itu, dari segi durasi pelayanan, masyarakat juga akan mendapatkan layanan lebih cepat, karena untuk semua layanan dikerjakan bersama-sama oleh 19 Kabupaten/Kota yang ikut berpartisipasi selama Pekan Layanan Dukcapil berlangsung.
Personil yang diturunkan untuk melaksanakan pelayanan di Kota Padang tersebut adalah semua jajaran aparatur Disdukcapil yang telah dilakukan pembagian kerja selama penyelenggaraan kegiatan sesuai jadwal yang telah disusun. Pada kesempatan tersebut, Sub Koordinator Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Solok, Armein Agus menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin meningkatnya kepemilikan dokumen di Sumatera Barat, karena telah dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih cepat, oleh karena dibantu oleh 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.
“Capaian layanan Adminduk untuk stand Kota Solok sendiri sampai saat ini adalah pencetakan KTP-el sebanyak 260 keping, dan KIA sebanyak 140 keping. Untuk layanan seperti perubahan elemen data dan layanan adminduk lainnya, tetap dikerjakan oleh stand Kota Padang,” terang Armein.
Untuk mekanisme pelayanannya, masyarakat harus mengambil antrian secara online satu hari sebelum hari H pelayanan. Pada saat pelayanan, masyarakat cukup menyerahkan bahan/berkas pada petugas verifikasi pada lokasi pelayanan, kemudian bahan yang telah diverifikasi dibawa ke stand kabupaten/kota oleh porter dari Disdukcapil Provinsi Sumbar.
Setelah dokumen dicetak oleh stand kabupaten/kota, kemudian dokumen tersebut diserahkan pada verifikator stand, dan diserahkan kembali pada petugas layanan, barulah petugas layanan menyerahkan dokumen pada masyarakat. Masyarakat hanya perlu menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. (gra)