Padang | TopSumbar – Zondra Volta biasa di sapa Pajok mengaku tidak kuasa menahan kekecewaannya terhadap pihak PT Jasa Raharja.
Kekecewaannya, menurut Pajok disebabkan keengganan pihak Jasa Raharja memproses klaim santunan korban meninggal di jalan raya.
“Selasa siang tadi saya ke Jasa Raharja membantu santunan meninggal dunia dari almarhum yang jalannya bapak bagi saya,” ujar Pajok kepada wartawan, Selasa (11/10) sore ini.
Ia menerangkan, kecelakaan itu terjadi seminggu yang lalu di Bypass Sungai Sapih Padang. Korban almarhum Emon pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul saja pengendara sepeda kayuh. Karena tidak terelakan lagi, korban jatuh dan terpental ke jalan.
“Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami cedera berat dibagian kepala. Warga yang ada disekitar kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan,” terang Pajok yang adalah juga Sekretaris Jaringan Pemred Sumbar (JPS) itu.
Lanjut sebut Pajok yang juga sebagai sekretaris jurnalis keterbukaan informasi publik Sumatera Barat itu, berselang beberapa hari korban dirawat di RSUP M.Djamil Padang dan pada Senin, 10 Oktober 2022, korban meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB.
“Setelah selesai kami selenggarakan prosesi pemakaman jenazah. Pada hari ini kami mendatangi pihak PT Jasa Raharja Padang di Jalan Rasuna Said, guna melaporkan kematian almarhum untuk mengklaim santunan kematiannya,” sebutnya.
Anehnya, imbuh Pajok setelah dialog dengan petugas di Jasa Raharja, pihak Jasa Raharja kemudian mengatakan klaim tidak bisa diproses. Sebab, menurut pihak Jasa Raharja dalam peraturan dan perundang-undangannya sepeda kayuh tidak dianggap sebagai alat angkutan lalu- lintas.
“Alasan petugas Jasa Raharja, meninggal dunianya almarhun karena mengelakan sepeda, akibat jatuh dari motor dan kepalanya cedera dan meninggal dunia sekitar seminggu lalu. Jadi aneh, padahal almarhum mengenderai kendaraan dan kejadiannya di jalan raya,” imbuhnya heran.
“Saya akan mempertanyakan sikap Jasa Raharja ini dan saya viralkan sehingga jawaban tertulis saya dapatkan, lalu saya akan menggugat keengganan bayar Jasa Rahaja ke pengadilan,” ujar Pajok menegaskan.
Sementara itu, pihak PT Jasa Raharja, Sinta saat dihubungi Topsumbar.co.id guna konfirmasi prihal kekecewaan Pajok tersebut, nomor HP Sinta tidak merespons.
(AL/Red)