Padang Panjang | Topsumbar – Kepolisian Resor Padang Panjang berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang dalam hal menyampaikan imbauan kepada pemilik apotek dan toko obat terkait obat paracetamol berupa sirup yang dilarang beredar.
Imbauan tentang larangan peredaran sirup yang dapat memicu penyakit gagal ginjal akut pada anak itu, dilakukan dengan mendatangi beberapa apotek dan toko obat di kota Padang Panjang, Sabtu, (22/10).
Menurut Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra, koordinasi polres Padang Panjang dengan Dinkes Padang Panjang didalam menyampaikan imbauan tersebut, adalah berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /786/X/PAM.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022, tentang laporan dari Kemenkes RI tentang Perkembangan Kasus Ganguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak.
“Bapak Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto menginstruksikan perwira pengawas AKP Yaddi Purnama untuk melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang dr Faizah terkait Surat Edaran Dinkes Padang Panjang yang telah di sebar ke berbagai apotek di Kota Padang Panjang,” tutur Ciputra dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id.
Lanjut, diterangkan Ciputra, terkait larangan peredaran sirup dimaksud, Bapak Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto menerangkan jika pihak polres Padang Panjang hanya menyampaikan imbauan.
“Kami dari Polres Padang Panjang hanya memberikan imbauan kepada pemilik apotek, toko obat dan juga kepada masyarakat,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto seperti disampaikan Ciputra.
“Kami tetap akan monitor perkembangan selanjutnya, dan kita tidak melakukan tindakan apapun hanya bersifat mengimbau saja terkait surat edaran dari kementerian kesehatan,” sambungnya.
Ciputra juga menyebutkan, jika Kepala dinas Kesehatan Padang Panjang dr Faizah dengan didampingi Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama telah mendatangi sebanyak 12 (Dua Belas) apotek dan satu toko obat di pasar Padang Panjang.
“Tujuan mendatangi apotek dan toko obat itu adalah untuk memberitahukan bahwa 5 (lima) jenis obat paracetamol berupa sirup yang telah diumumkan oleh BPOM ditarik peredarannya, agar tidak dijual kepada konsumen sampai ada pemberitahuan resmi selanjutnya dari pemerintah,” pungkasnya.
(AL)