Simpang Ampek | TopSumbar – Lembaga Pemasyarakatan Klas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membantah tegas tudingan telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena masih belum melepaskan empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
Ketegasan itu disampaikan Kepala Lapas Klas III Talu, Donni Isa Dermawan,AMd.Ip,SH,MSi, Sabtu (08/10), ketika menjawab wartawan sekaitan dengan adanya pemberitaan salah satu media daring yang memuat keterangan pers dari pihak penasehat hukum keempat terdakwa secara sepihak.
“Tak hanya itu, pada Jumat (07/10) kelompok massa mengaku anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Lapas Klas III Talu,” ungkapnya.
Menurutnya, aksi tersebut berawal dari adanya surat dari pihak penasehat hukum terdakwa pada tanggal 05 Oktober 2022 yang intinya mendesak pihak Lapas Klas III Talu untuk membebaskan empat orang tahanan pihak Pengadilan Pasaman Barat itu.
Namun pihaknya menolak tuntutan itu karena masih ada perpanjangan masa penahanan hingga 13 November 2022 yang dibuktikan dengan adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dengan kata lain, lanjutnya, putusan yang menetapkan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Kami juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat,namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan
Negeri Simpang Empat yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindaklanjut putusan perkara itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara itu.
“Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah seharipun masa penahanan seseorang,” tegasnya.
Ia menyesali adanya pemberitaan media massa berbasis daring yang menurutnya masih sangat premature dan belum layak dikonsumsi publik karena tidak menjaga kaidah Pedoman Media Siber yang menjadi salah satu syarat dipublikasikannya sebuah informasi.
Sehingga, lanjut Doni, pihak Lapas Klas III Talu merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut karena telah menerbitkan pendapat para pihak yang berperkara secara sepihak tanpa adanya upaya klarifikasi dari pihak lain.
“Terkait hal ini kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan dan tidak tertutup kemungkinan akan mengajukan keberatan melalui hak jawab dan atau upaya lain yang sah menurut hukum dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.***Rully Firmansyah