Kota Solok | Topsumbar – Berdasarkan survei sosial ekonomi oleh BPS Sumatera Barat pada Maret 2022 menyatakan bahwa rokok masih menjadi komoditas penyumbang kemiskinan terbesar kedua di Sumbar. Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dari kalangan keluarga miskin, adalah mengurangi konsumsi rokok.
Merokok merupakan kebiasaan buruk yang bisa meningkatkan risiko penyakit mematikan. Meski sosialisasi tentang bahaya gaya hidup merokok gencar dilakukan agar para perokok aktif berhenti merokok, namun, tak semua perokok menganggap serius bahaya rokok.
Padahal hampir semua organ tubuh perokok pasti terpengaruhi oleh dampak buruk rokok. Setidaknya ada sekitar 4.000 zat kimia dalam asap rokok yang beracun bagi tubuh. Beberapa diantaranya seperti ammonia, tar, formalin, dan nikotin.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Solok berinisiatif memberikan insentif Rp1 Juta kepada warga yang mau berhenti merokok. Insentif tersebut diharapkan bisa memotivasi warga Kota Solok untuk mulai menerapkan gaya hidup sehat.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli rokok setiap bulan sangat tinggi, bahkan berada satu tingkat di bawah kebutuhan pangan.
“Saya melihat rata-rata pengeluaran masyarakat untuk membeli rokok hampir Rp400 ribu sebulan dan itu lebih banyak pada masyarakat kalangan tidak mampu, bahkan semakin miskin konsumsi rokoknya kian tinggi. Uang itu bisa dipakai untuk membeli kebutuhan yang lain,” kata Zul Elfian di Padang, Senin (10/10) usai memberikan kuliah umum di Unand.
Wako Zul Elfian menyebutkan, setiap tahun disiapkan insentif untuk 20 orang. Mekanismenya ada kader kesehatan yang membina dan mengajak warga untuk berhenti merokok.
Program ini dikendalikan dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Solok, sehingga aturan yang berlaku juga didukung dengan pembuktian secara medis. Selain itu juga telah disiapkan salah satu Puskesmas sebagai klinik berhenti merokok.
“Setelah tiga bulan akan diketahui masih ada kandungan nikotin di tubuhnya. Jika dari hasil pemeriksaan tidak ada, berhak mendapatkan insentif Rp1 juta,” ucap Zul Elfian.
Stimulan untuk memotivasi warganya berhenti merokok ini, kata Wako, hingga saat ini sudah ada 30 orang yang berhenti merokok dan mendapatkan insentif.
Lebih lanjut, Zul Elfian menjelaskan alasannya memutuskan kebijakan tersebut, ada banyak manfaat yang bisa didapat setelah seseorang berhenti merokok, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Dengan berhenti merokok, diri sendiri menjadi sehat, keluarga dan orang lain tidak menjadi perokok pasif, meningkatkan gizi keluarga, dan kebutuhan hidup yang lebih penting seperti pendidikan dapat terpenuhi.
Tidak hanya itu, untuk melidungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat aditif dalam sebuah produk rokok, Pemerinah Kota Solok telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik, tempat proses belajar mengajar. Kemudian tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan Perda tersebut.
Kementerian Kesehatan RI melalui program Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) memberi tips cara menghindari agar kita tidak ikut terpengaruh untuk merokok.
Apa sajakah itu? Pertama, hindari berkumpul dengan teman-teman yang sedang merokok. Berikutnya, lakukan hal-hal positif lainnya, seperti olahraga, membaca, atau melakoni hobi-hobi lain yang menyehatkan. (gra)