Pesisir Selatan | TopSumbar – Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menggelar Sosialisasi tentang Kebijakan Perlindungan dan Hak Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera barat pada Selasa (25/10).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Lisda Hendrajoni, selaku anggota Komisi VIII DPR RI yang berperan sebagai narasumber, dan dikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari kalangan pelajar, guru dan orangtua.
Dalam materinya, Anggota DPR RI tersebut, menyampaikan bahwa setiap anak Indonesia, dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi.
“Setiap anak di Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Dan Hak tersebut dijamin oleh negara, seperti yang tertuang pada UU 1945 Pasal 28B ayat 2,” ungkap Lisda.
Lisda juga menyebut, bahkan pada Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, terdapat sejumlah pemenuhan kebutuhan hak anak dengan pendalaman yang lebih jauh lagi.
“Sekarang kami di DPR tengah mengusulkan terkait Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan anak. Dan disitu diatur sedemikian rupa, serta dapat diaplikasikan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak, dengan point-point yang lebih luas lagi,” terangnya.
Selain aspek positif dalam tumbuh kembang dan prestasi bagi anak, pemenuhan hak anak juga wujud dari semangat para orang tua, untuk lebih giat lagi dalam mendampingi, menafkahi dan melindungi anak, sehingga masa depan anak lebih terjamin nantinya.
“Kita harus jadikan ini (hak anak) sebagai cambuk bagi orang tua, sekaligus penyemangat kita untuk lebih giat lagi untuk mendampingi anak, menafkahi dan melindungi anak, untuk merasa depan mereka yang lebih cerah nantinya,” pungkas Lisda. (Bee)