KPU Dharmasraya Lakukan Verifikasi Faktual ke Sujumlah Parpol

Dharmasraya | Topsumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar bimbingan teknis verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024, di Hotel Umega Gunung Medan, Jumat (14/10/2022).

Bimbingan teknis ini dilakukan guna memberikan informasi kepada stakeholder dan parpol bahwa KPU akan melaksanakan verifikasi lapangan serta sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai verifikasi faktual ini kepada media sudah sebanyak apa parpol yang terdata dan terverifikasi secara administrasi.

Adriadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dharmasraya mengatakan secara nasional nanti data parpol akan diturunkan oleh KPU RI ke KPU kabupaten/kota, di Dharmasraya ada 23 partai politik dan nihil partai buruh.

Bacaan Lainnya

“Jadi pada proses verifikasi administrasi kemarin ada 23 partai yang sudah diverifikasi, ada sembilan partai parlemen yang lama dan yang tersisa untuk kita lakukan verifikasi faktual yakni mengecek keanggotaan, kantor dan kepengurusan, ini yang akan dibuktikan karena database itu akan diturunkan di Sipol,” katanya.

Adriadi menambahkan terkait alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu datanya akan berubah sampai proses verifikasi yang akan dilakukan 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 mendatang.

“Ya pembuktian ini penting, KPU nanti akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan, membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik. Untuk Dharmasraya itu minimal memiliki keanggotaan diangka 227, jadi ada dua partai yang angkanya di bawah 227 berpotensi diturunkan, jadi sampai saat ini kita belum bisa memastikan apakah 9 atau 7 partai,” katanya.

Sementara, Zainal Efendi  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dharmasraya berharap saat verifikasi faktual semua yang sekaitan bisa bekerjasama dengan KPU. Kerja KPU dalam verifikasi faktual ini adalah mencocokan SK kepengurusan masing-masing parpol, mengecek keadaan dan lokasi kantor, serta mengecek kecocokan data keanggotaan parpol, dan hal lain yang dirasa perlu.

“Seperti mencocokkan keaslian KTA parpol dengan KTP, jadi KPU akan door to door turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

(Yanti)

Pos terkait