Jakarta | TopSumbar – Aset merupakan bagian dari keuangan negara sehingga harus dikelola dan dipertangung jawabkan. Pertanggungjawaban tersebut kemudian menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baru baru ini, Rabu 25 Mei — 20222 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman di fasilitasi Kejari setempat menyerahkan Enam (6) aset penting kepada Pemerintah Kota Pariaman, ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua daerah tersebut.
Penyerahan 6 Aset itu, merupakan proses penyerahan aset Pemkab pada tahap ke empat kepada Kota Pariaman. Sebelumnya juga pernah dilakukan oleh pihak Pemkab Padang Pariaman yang dilakukan pada tahun 2002.
Dari hasil pemeriksaan BPK ternyata sampai dengan saat ini (tahun 2019) masih terdapat permasalahan pengalihan aset dari Kabupaten/Kota induk ke Kabupaten/Kota pemekaran di berbagai daerah di Indonesia.
Rumitnya permasalahan aset sebagai bagian dari pemekaran wilayah tentu saja mendapat perhatian dari kalangan pemerhati daerah. Salah satunya dari organisasi masyarakat Piaman yang berada di Jakarta yaitu Persatuan Keluarga Piaman Mandiri (PKPM).
Ketua Umum PKP Mandiri, Jayanis SE menyebutkan, penyerahan aset dari Pemkab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman telah disepakati oleh pejabat lama. Artinya, sesuai dengan aturan yang berlaku pejabat lama telah menyepakati penyerahaan aset tersebut, dan Bupati sekarang hanya melaksanakan kesepakatan yang lama.
“Jadi penyerahan aset yang bernilai milyaran oleh Bupati Padang Pariaman kepada Pemko Pariaman ,tentu sudah dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Makanya saat penyerahan, beliau menggandeng BPK,sebagai badan Pengawas Keuangan dan Kejaksaan,” sebut Jayanis di Jakarta Sabtu (28/5).
Ia menyebutkan, sesuai aturan penyerahan aset paling lambat 5 tahun dari pemekaran, dan tata cara penyerahan aset yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Artinya, mekanisme penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang dimekarkan itu telah sesuai dengan aturan.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020 merupakan perobahan PP nomor 27 tahun 2014 dalam penjelasan pasal 55 ayat (3) bisa jadi dasar, dalam penyerahan aset Pemkab ke Pemko Pariaman,” sebut Jayanis yang sebelumnya memimpin Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sungai Limau (IKAPS) periode tahun 2019-2022.
Perintah penyerahan aset itu, sebut Jayanis, setelah ada temuan KPK setahun yang lalu, dimana sebelumnya Kabupaten Padang Pariaman dikunjungi Tim Asistensi dari KPK terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sehingga ditemukan beberapa kelalaian setelah pemindahan ibukota, salah satunya adalah beberapa aset kabupaten yang tidak dimanfaatkan harus diserahkan ke pemko. Agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Atas persetujuan KPK penyerahannya difasilitasi oleh kejaksaan.
Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan, menurut Jayanis, tentu KPK dan Kejaksaan yang akan menjelaskan. Sebagaimana asistensi yang telah dilakukan KPK dan fasilitasi oleh kejaksaan.