Pesisir Selatan | Topsumbar — Satu hari pasca penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau GY dan R karyawan tetap PDAM Tirta Langkisau tahun 2019 – 2021 oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, kemarin Kamis (29/9/2022), sekarang dua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Painan.
Hampir enam bulan penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari Pesisir Selatan. Beberapa barang bukti dokumen didapatkan tim Pidsus Kejari Pessel hingga cukup bukti, terdapat aliran anggaran diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara bernilai Rp. 835.181.563
” Sabar, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan tunggu hasil fakta persidangan nanti, apakah ada tersangka lainya terkait hal ini, ” tegas Kejari Pessel Raymund Hasdianto, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sustrisno,S.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pessel Muhasnan Mardis, S. H, dihubungi wartawan. Jumat (30/9/2022).
Muhasnan mengatakan, anggaran diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp. 835.181.563 bersumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapat hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
“Dimana anggaran tersebut tersebut dipergunakan untuk gaji karyawan, tunjangan karyawan, perbaikan kantor, pengadaan ATK, perbaikan pipa dan optimalisasi pipa, ” tambahnya.
” Kita memang tidak melakukan penyitaan barang bukti lainya ( fisik) karena dirasa bukti – bukti surat dan dokumen aliran anggaran sudah cukup bukti adanya aliran dana fiktif yang bisa dilakukan penetapan terhadap GY dan R, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Pessel.
Menggunakan rompi warna Merah GY dan R digelandang masuk kedalam mobil tahanan Kejari Pessel telah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pessel, dengan pengawalan tim Jaksa Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, untuk dititipkan dirumah tahanan Kelas II B Painan.
(Re)