Edarkan Sabu dan Ganja Kering, ED Ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang | TopSumbar – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Bila sebelumnya pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemaren berhasil menangkap 4 (empat) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Maka, kali ini Satres Narkoba yang di Komandoi AKP Yaddi Purnama dan Ipda Ricky Naldo berhasil menangkap seorang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Bacaan Lainnya

Diduga pelaku berinisial ED (33) ditangkap pada Minggu (09/11) pada pukul 18. 25 WIB bertempat disebuah rumah di kelurahan Tanah Hitam, Padang Panjang.

ED, sebagaimana siaran pers dirilis Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra diterima Topsumbar.co.id, Selasa (11/10), berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“ED di tangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang gerak geriknya sebagai pelaku peyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering. Polisi segera melakukan pencarian terhadap ED,” tulis Ciputra.

Lanjut disebutkan Ciputra, ED ditemukan polisi di daerah Silaing. Ketika di lakukan penangkapan, ED langsung menunjukkan kepada petugas dimana dia menyimpan barang haram miliknya di sebuah rumah di jalam Bagindo Aziz Chan kelurahan Tanah Hitam Padang Panjang.

“Ketika melakukan penggeledahan atas petunjuk dari ED, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisikan satu paket nakotika jenis daun ganja kering yang di simpan ED dalam sebuah jaket di kamarnya dan kemudian ED vbeserta barang bukti di bawa ke mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Setibanya ED di mapolres, imbuh Ciputra, petugas kembali melakukan penggeledahan kepada ED.

“Dalam penggeledahan ini petugas kembali menemukan dalam lipatan celana jeans yang di gunakan ED saat itu sebanyak sembilan paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan sedotan warna putih, dan satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam sebuah plastik bening, ” imbuhnya.

“Kepada petugas ED mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, kini ED akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/220/X/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 09 Oktober 2022” sambungnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama  membenarkan penangkapan ED.

“Bapak Kapolres mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas informasi dan kerja sama dari masyarakat kota Padang Panjang yang telah berkontribusi dan membantu kami dalam mengungkap kasus narkotika di kota berjuluk bserambi mekah ini,” ujar AKP Yaddi menuturkan.

(AL)

Pos terkait