Dharmasraya | TopSumbar – Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Kabupaten Dharmasraya resmi disetujui dalam Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya. Sabtu, 1/10/2022.
Selain di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, rapat RKT ini juga di ikuti oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,M.M, dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya lainnya serta turut hadir sekretariat DPRD dan jajaran.
Rapat RKT Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada pasal 67 Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Rencana Kerja DPRD dituangkan dalam bentuk program dan daftar kegiatan yang menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam melaksanakan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2023
Sebelum disetujui dalam Rapat Paripurna Internal DPRD, Sekretaris Dewan Syamsuardi,S.P membacakan Rancangan RKT Tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas sebelumnya dalam rapat dengan Pimpinan dan AKD DPRD di depan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang selanjutnya disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagai Rencana Kerja Tahunan 2023.