Padang Panjang | TopSumbar – Personil satuan lalu lintas polres Padang Panjang dipimpin Kanit Kamsel Aipda Rikki himbau pedagang di pasar Koto Baru, kecamatan X Koto untuk tidak berjualan di badan jalan.
Himbauan tersebut sebagaimana dirilis Paur PIDM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra diterima Topsumbar.co.id, Senin (17/10), disampaikan Aipda Rikki karena sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Aipda Rikki Kurniawan melakukan himbauan kepada pedagang sayur di pasar Koto Baru pada saat personil lain tengah sibuk melakukan pengaturan arus lalu lintas di pasar yang terbilang macet setiap hari Senin karena aktivitas pasar tersebut,” tulis Ciputra.
Lanjut diterangkan Ciputra, kepada pedagang, Aipda Rikky menjelaskan himbauan agar tidak berjualan di badan jalan, adalah bertujuan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lalu lintas supaya tidak terganggu akibat aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan.
“Dengan berjualan di badan jalan selain mengganggu arus lalu lintas juga akan beresiko pedagang tersebut akan terserempet oleh pengendara yang berdesak desak pada saat macet ,” jelasnya.
Terakhir, disebutkan Ciputra, setelah diberikan himbauan secara humanis oleh Aipda Ricky terlihat pedagang sayur pasar Koto Baru (wilayah hukumnya polres Padang Panjang, red) satu per satu pedagang memindahkan dagangannya.
“Semula dagangannya di letakkan di badan jalan, kini sudah pindah ketempat yang semestinya,” pungkas Ciputra.
(AL)