Dharmasraya | TopSumbar – Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan sampaikan pandangan atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Tebing Tinggi, Rabu, (12/10/2022).
Adapun pandangan Bupati mengenai lima rancangan Perda tersebut, diantaranya rancangan perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diselenggarakan melalui beberapa program, yang terdiri atas pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasaranan umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial.
“Kita nantinya secara bertahap akan menyediakan sarasa dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik. Untuk yang berbentuk fisik kita secara bersama-sama mendukung penyediaan aksebilitas seperti pada geudng-gedung perkantoran dan bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan tempat rekreasi. Sedangkan dalam bentuk non fisik akan disediakan pelayanan informasi yang menyangkur segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia. Dan pelayanan khusus yang memberikan tanda khusus, buni dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada sarana dan prasarana umum,” kata Bupati.
Sedangkan tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif, Pemkab sangat mendukung usulan ranperda ini. Karena usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus dikembangkan. Guna menompang perekonomian masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera.
“Kami melalui forum ini meminta kepada perangkat daerah yang terkait dengan pembinaan usaha mikro dan ekonomi kreatif, untuk segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga dengan data ini kita nantinya secara bersama-sama dan bertahap akan focus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Baik dalam bentuk pelatihan, promosi dan bahkan nantinya akan kita upayakan fasilitas modal dengan lembaga keuangan,” harap Bupati lagi.
Terkait mengenai rancangan perda tentang badan permusyawaratan nagari, pemkab sangat mendukung hal ini. Karena sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dengan ditetapkan dan diundangkannya Rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan nagari ini, nantinya tidak terjadi lagi kekosongan hukum terkait Badan Permusyawaran Nagari. Dimana selama ini kita hanya mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pemerintah sangat mendukungnya. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian. Apakah nantinya untuk pengelolaan cadangan pangan ini perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah yang berada dibawah Dinas Pangan dan Perikanan. Hal ini mengingat tugas dalam pelaksanaan cadangan pangan ini sangat penting yang mencakup 11 jenis pangan pokok. Dan semua itu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan sanitasi pangan, agar cadangan pangan dalam keadaan layak dikonsumsi saat disalurkan.
Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan salah satu produk hukum daerah yang sangat penting. Guna terlaksananya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta bertujuan untuk mewujudkan kesiapan pemerintah daerah, pemilik atau pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan. Dan memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya. Guna melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, akan dilakukan beberapa upaya antara lain, menyusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran dan rencana induk system proteksi kebakaran (RISPK). Menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran, melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di daerah. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadaman kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran.
Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menyelenggarakan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terimtegrasi dan melakukan kerja-sama dengan daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(Yanti)