Dharmasraya | Topsumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menyampaikan perkembangan informasi kegiatan pendaftaran hingga tahap verifikasi faktual parpol calon Peserta Pemilu 2024 kepada seluruh awak media, Jumat (14/10/2022) di Hotel Umega Gunung Medan.
Dari informasi yang dirangkum Topsumbar pendaftaran partai politik pada 01-14 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Dharmasraya. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan sudah terdaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 partai politik dengan rincian sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Selanjutnya Verifikasi Administrasi pada tanggal 02 Agustus – 14 September 2022, Terhadap 24 partai politik yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yg dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). KPU Dharmasraya memberikan waktu untuk memenuhi dokumen persyaratan bagi partai politik dari tanggal 15 – 28 September 2022.
Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan ada 20 parpol dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yakni partai politik:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Sedangkan partai politik yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu
Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan digelar pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022. Parpol yang dapat melanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) sebanyak 20 partai politik yakni :
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Dilanjutkan dengan pengumuman hasil Verifikasi Administrasi tahap ke-2 (perbaikan) dilaksanakan oleh KPU Dharmasraya pada 14 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) diperoleh hasil 18 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS):
Partai Politik Kategori Pertama adalah Parpol Peserta Pemilu 2019 lolos yakni partai politik yang punya kursi di DPR :
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Kategori Dua adalah partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos.
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Sedangkan Kategori Tiga yakni partai politik baru :
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh.
Ketua KPU Dharmasraya, Maradis mengatakan terhadap parpol kategori 1 berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual lagi. Terhadap Parpol Kategori 2 dan Parpol Kategori 3 dilakukan verifikasi faktual.
“Jadi yang akan kita lakukan verifikasi faktual yaitu partai politik kategori 2 dan partai politik kategori 3. Semua data dan kelengkapan berkas akan kita cek begitu juga dengan kepengurusan, keanggotaan partai, hingga kantornya,” kata Maradis.
(Yanti)